Ananta Cecar Bos PTPN VIII Dan Perhutani Soal Reforma Agraria Di Banten Selatan

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 09:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Banten – Ananta Wahana mencecar Bos PTPN VIII dan Perhutani saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana meminta penjelasan Dirut PTPN VIII dan Dirut Perhutani terkait pelaksanaan reforma agraria di wilayah Banten.

Politisi senior Banten dari PDI Perjuangan itu menanyakan pada kedua bos BUMN tersebut soal tanah-tanah yang dikuasainya di wilayah Banten Selatan, yaitu Pandeglang dan Lebak.

Karena menurut Ananta, kalau tanah-tanah itu dibagikan kepada rakyat, bisa mendongkrak kesejahteraan rakyat Banten yang kemiskinannya maupun tingkat penganggurannya cukup tinggi sekitar 9 persen sampai 10 persen di atas nasional.

“Apakah tanah-tanah yang ada di Banten, yang banyak, yang tidak sedang diusahakan, dikerjakan. Ada rencana untuk dibagi kepada rakyat petani. tanya Ananta kepada Dirut PTPN VIII Didik Prasetyo, dan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro PTPN VIII dan Perhutani Soal Reforma Agraria di Banten Selatan, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa Sejumlah Elemen Masyarakat Berlangsung Aman Dan Tertib

Selanjutnya Ananta menyampaikan persoalan lainnya, yaitu ketika dia melihat mengenai hutan sawit yang ada di wilayah Picung, Pandeglang banyak yang sudah rusak.

Dan di sekitar hutan itu kalau hujan tidak bisa dilewati lantaran jalannya rusak. Mestinya kata dia, PTPN tidak saja memikirkan untuk memanfaatkan lahan saja, tetapi juga harus memikirkan lingkungan.

“Bahkan di sekitar Picung yang masyarakatnya rata-rata belum sejahtera. Ketika rakyat itu memunguti sisa-sisa panen kelapa sawit maupun menggembalakan ternak, oleh PTPN VIII sering dilaporkan ke polisi. Ini menjadi isu dan protes lainnya di sana,” ungkapnya.

Sehingga Ananta berharap, kedua BUMN itu lebih ramah pada masyarakat sekitar supaya keberadaannya bermanfaat juga.Kemudian Ananta menyampaikan persoalan di wilayah Bojong, Pandeglang dan Banjarsari di lebak.

Di kedua wilayah itu terdapat tanah sekitar 6000 hektar yang dekat dengan Tol Serang-Panimbang. Menurut Ananta, mestinya di daerah itu dibuat kawasan industri, tapi dipadukan dengan kawasan pertanian. Sehingga bisa menyerap pengangguran yang tinggi, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan di saat sekarang ini krisis pangan.

Baca Juga :  Waka Polda Kalbar Pimpin Apel Pengamanan Rapat Rekapitulasi Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Di Tingkat KPU Provinsi Kalbar

“Kalau itu tidak terlalu bermanfaat, maka saya ingin mendapatkan penjelasan. Karena Bupati Pandeglang pernah mengusulkan agar daerah-daerah itu dijadikan kawasan industri khusus,” katanya.

Terakhir Ananta menanyakan soal tanah Perhutani di Kebun Salak atau Rangkasbitung, Lebak. Ada sekitar 1200 hektar yang HGUnya habis yang awalnya ditanami karet sekarang ditanami kelapa sawit.

“Kenapa itu dibiarkan saja._

Apakah ini dalam rangka menghindar untuk membayar royalti maupun kontribusi,” ujarnya.

Sedangkan lanjut Ananta, di tempat itu juga kalau dilihat tata ruangnya peruntukannya untuk rumah sakit, PDAM dan sebagainya.

“Sehingga kalau itu tidak digunakan lagi. Harusnya diserahkan ke pemerintah daerah saja untuk dibangun rumah sakit dan lainnya. Dan persoalan-persoalan yang saya sampaikan itu merupakan bentuk ikhtiar saya agar rakyat Banten lebih sejahtera lagi,” imbuhnya.

Pada Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI itu, Dirut PTPN VIII Didik Prasetyo, dan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro berjanji akan menjawab beberapa persoalan yang ditanyakan Ananta Wahana secara tertulis.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB