Satres Narkoba Polres Jakbar Amankan Publik Figure Berinisial AZ

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Jakarta – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis berinisial AZ di sebuah apartemen dikawasan BSD Tangerang Selatan.

Saat dikonfirmasi Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Akp Anggoro Winardi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang publik figur di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, terkait penyalahgunaan narkoba.

“Betul artis yang bersangkutan (AZ), telah kami amankan tadi malam di wilayah Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen,” kata Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu-13.12 2023. “Dan kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen,” imbuh dia.

Baca Juga :  Kalapas Jombang Hadiri Pembukaan POP HBP-59 Kanwil Jawa Timur

Kedua narkoba tersebut, yakni ganja dan sabu. Selain itu, polisi turut menyita obat keras jenis hexymer. Panjiyoga menyebut, polisi juga kini masih menyelidiki kepemilikan apartemen tempat AZ ditangkap.

“(AZ) sedang sadar (saat ditangkap). Jadi sedang di apartemen. Di kamarnya AZ kami temukan narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkap dia.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan AZ telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Selasa 12.12.2023. “Iya (sudah tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya,” kata Syahduddi melalui pesan singkat. Ini merupakan ketiga kalinya AZ ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Dia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023.

Baca Juga :  Wamenkumham Respon Aduan IPW ke KPK

AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam. Setelah tujuh bulan dibui, AZ dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, A Z juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB