Satres Narkoba Polres Jakbar Amankan Publik Figure Berinisial AZ

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Jakarta – Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis berinisial AZ di sebuah apartemen dikawasan BSD Tangerang Selatan.

Saat dikonfirmasi Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Akp Anggoro Winardi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang publik figur di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, terkait penyalahgunaan narkoba.

“Betul artis yang bersangkutan (AZ), telah kami amankan tadi malam di wilayah Serpong, Tangerang Selatan di sebuah apartemen,” kata Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu-13.12 2023. “Dan kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen,” imbuh dia.

Baca Juga :  Amankan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPR/MPR RI, Polri Terjunkan 3.929 Personel Gabungan

Kedua narkoba tersebut, yakni ganja dan sabu. Selain itu, polisi turut menyita obat keras jenis hexymer. Panjiyoga menyebut, polisi juga kini masih menyelidiki kepemilikan apartemen tempat AZ ditangkap.

“(AZ) sedang sadar (saat ditangkap). Jadi sedang di apartemen. Di kamarnya AZ kami temukan narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkap dia.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyampaikan AZ telah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap Selasa 12.12.2023. “Iya (sudah tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya,” kata Syahduddi melalui pesan singkat. Ini merupakan ketiga kalinya AZ ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Dia pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram, Maret 2023.

Baca Juga :  HUT Ke-74 Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama Untuk Pemilu Damai 2024

AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam. Setelah tujuh bulan dibui, AZ dinyatakan bebas pada Oktober 2023. Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, A Z juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB