Beredar Surat Jurnalis untuk Presiden dan DPR

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sebuah surat terbuka tanpa nama yang mengatasnamakan keprihatinan jurnalis beredar dan ditujukan kepada Presiden serta DPR RI, menyoroti kebijakan pemerintah dalam penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, meski gugatan terkait Bank Centris Internasional telah ditolak pengadilan.

Surat terbuka tersebut menyoroti ketidaksinkronan antara putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah, khususnya dalam perkara Bank Centris Internasional.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengadilan telah menolak gugatan pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan putusan tersebut bersifat sah, final, serta tidak dibatalkan.

“Dalam prinsip negara hukum, putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan pemerintah,” demikian salah satu kutipan dalam surat yang beredar di kalangan jurnalis dan pemerhati hukum tersebut.

Baca Juga :  Tanpa Canggung, Kasad Jenderal Maruli Pimpin Langsung Pembersihan Sungai Krukut

Penulis surat mempertanyakan keberlanjutan kebijakan penagihan dan penyitaan melalui mekanisme administratif di lingkungan Kementerian Keuangan, meskipun sengketa hukumnya telah diputus pengadilan. Situasi ini dinilai membingungkan publik dan berpotensi mengaburkan relasi antara kewenangan yudikatif dan kebijakan eksekutif.

Surat itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan ditujukan sebagai tudingan atau tuduhan terhadap institusi tertentu, melainkan sebagai keprihatinan atas tata kelola kebijakan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Presiden memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah tunduk pada putusan pengadilan, terutama ketika putusan tersebut tidak menguntungkan pemerintah. Sementara DPR didorong menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan kebijakan eksekutif tidak melampaui atau mengabaikan putusan yudikatif.

Baca Juga :  Bali Potensi Tinggi Rumah Singgah " Griya Abhipraya" Bagi Klien Balai Pemasyarakatan

Surat jurnalis tanpa nama itu ditutup dengan harapan agar persoalan ini mendapat perhatian dan klarifikasi secara terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan institusi negara tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana, DPR RI, maupun Kementerian Keuangan terkait beredarnya surat tersebut. (irs)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN
Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan
Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Penyidik Kejati Kalbar Periksa Kementerian ESDM Secara Marathon Terkait Tata Kelola Tambang Bauksit Kalbar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:32 WIB

Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

Senin, 4 Mei 2026 - 20:48 WIB

Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB