Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Putusan itu dijatuhkan pada 24 Juli 2026.

Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka AAG beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, nyaris tidak terdengar lagi perkembangan perkara tersebut di ruang publik.

Baca Juga :  Cooling System, Dirbinmas PMJ Pimpin Penyerahan Bantuan Sembako Dan Alquran Dari Kapolda Metro Jaya

Padahal, perkara penghimpunan dana tanpa izin yang menjerat mantan bos Investree itu disebut berkaitan dengan nilai penghimpunan dana sekitar Rp2,14 triliun.

Putusan majelis hakim PN Jaksel itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya pengajuan banding.

Petugas PTSP menyampaikan bahwa hingga berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum, tidak terdapat permohonan banding yang tercatat dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan oleh AAG maupun kuasa hukumnya.

Pertanyaan besarnya, mengapa perkara AAG yang disebutv merugikan masyarakat sebesar Rp2,7 triliun, sepi dari pemberitaan. Padahal sebelumnya sangat menyedot perhatian publik bahkan berbagai institusi sungguh-sungguh menangkap AAG. (is)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB