Derap Hukum, Hankam, Pemerintahan : Tanggerang – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang kembali
menyelenggarakan Rapat dan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Tangerang.
Bertempat di Qubika Boutique Hotel, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI, Tejo Herwanto, didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sujoto dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Said Ismail, serta para tamu undangan dari berbagai instansi terkait seperti : Kepolisian Resort Kota Tangerang,_
Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing
Komando Distrik Militer 0510/Tangerang,_
Detasemen Polisi Militer Jaya/1,_
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,_
Badan Intelijen Strategis,_
Pos Daerah Badan Intelijen Negara Kabupaten Tangerang,_
Badan Narkotika Kabupaten Tangerang,_
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tangerang,_
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang,_
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,_
Satuan Pamong Praja Kabupaten Tangerang,_
Kepolisian Sektor Cisauk, _
Kepolisia Sektor Pagedangan, Kecamatan Cisauk,_
Dan Kecamatan Pagedangan. Selasa -15.11.2022.
Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 50 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari pasal 66 Undang Undang 6Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Rahmatun Najihah El Hassan dalam laporannya menyampaikan bahwa guna mendukung program pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, saat ini yang kita perlukan adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan
bidangnya masing-masing berupa sinergitas.
Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing Kementerian/Lembaga, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
Selama tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian telah melakukan 502 Kegiatan Operasi Mandiri, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kota Tangerang dan 3 kegiatan TIMPORA di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA).
Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat dan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tangerang yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Herwanto.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya acara ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama.
“Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia bahwa dalam melakukan pengawasan orang asing kita harus mengedepankan paradigma pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, pada rapat dan operasai gabungan ini pun kita harus mengedepankan
prinsip tersebut,” ujar Tejo Herwanto
Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga siergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik. Kegiatan diakhiri dengan razia gabungan serentak.