Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan; Kubu Raya, Kalimantan Barat –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta permasalahan pertanahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatan tersebut diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar, Agus Subur, SH. MAP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyuluhan dan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya menghadirkan hukum di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi sejak persoalan hukum dapat dicegah.

“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar. Pada materi Karhutla, yang disampaikan Hendri Siswanto, SH.MH.

Baca Juga :  Tajuk -One Day One Prison’s Product-Lepas Produk Awal Pasar "Jahe Merah" Lapas Gunung Sindur

Peserta penyuluhan juga turut diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Disampaikan pula bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Kejati Kalbar, menekankan aspek kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, pencegahan pelanggaran hukum, serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, dengan mengedepankan edukasi, konsultasi, koordinasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, materi pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya membahas pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, pentingnya kelengkapan administrasi pertanahan, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan untuk mencegah terjadinya konflik.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.

Baca Juga :  Hasil Audit BPK Di Pengurangan Pajak Daerah Bekuk Karir Politik Bupati Melawi Terancam Pidsus

Pelaksanaan Binmatkum ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong upaya pencegahan terhadap persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, dengan mengangkat tema yang sama, yakni pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta, S.H.,M.H menegaskan, melalui kegiatan Binmatkum, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum secara preventif, sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan taat hukum. “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”

Penulis : Rahmat

Editor : Asep Walam

Sumber Berita: Penkum Kejati Kalbar

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik
Sertifikat Masih di Tangan Andri Tedjadharma, Praktisi Hukum Tata Negara: Negara Jangan Melahirkan Sengketa
Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman
HWPL Ajak Media dan Masyarakat Ciptakan Perdamaian
Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:52 WIB

Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:24 WIB

KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor

Minggu, 13 September 2026 - 22:04 WIB

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 September 2026 - 18:26 WIB

Iluni 41 Gelar Kajian Merajut Ukhuwah Silaturahmi Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB