BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat, Andri Tedjadharma

Penggugat, Andri Tedjadharma

BI belum pernah membayarkan satu rupiah pun ke rekening Bank Centris Internasional no 523.551.0016. Bi yang berutang ke BcI. 

JAKARTA — Andri Tedjadharma kembali menegaskan bahwa PT Bank Centris Internasional (BCI) bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia juga menegaskan dirinya bukan penanggung utang negara.

“BCI bukan obligor BLBI. Saya bukan penanggung utang negara,” tegas Andri dalam pesan whatsapp, Sabtu (3/10) sore.

Menurut Andri, hubungan BCI dengan Bank Indonesia (BI) dalam Akta 46 merupakan perjanjian jual beli promes nasabah BCI. Promes tersebut, kata dia, sampai sekarang belum dibayar oleh BI.

Baca Juga :  Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

“Akta 46 adalah perjanjian BCI dengan BI dalam jual beli promes nasabah BCI. Promes itu belum dibayar BI. Jadi BI masih berutang kepada BCI,” ujarnya.

Andri juga mempersoalkan penggunaan Akta 39 sebagai dasar mengaitkan BCI dengan kewajiban yang ditagihkan kepadanya.

Baca Juga :  Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Menurut dia, Akta 39 merupakan perjanjian antara BI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengenai hak tagih PT Centris International Bank (CIB), bukan PT Bank Centris Internasional (BCI).

“Akta 39 itu perjanjian BI dengan BPPN untuk hak tagih PT CIB, bukan PT BCI,” kata Andri seraya menegaskan hal tersebut berdasarkan dokumen bukti  sudah disahkan majelis hakim pengadilan, “Tidak bisa dibantah lagi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik
Kejati Kalbar Gelar Penyuluhan Hukum Di Kubu Raya Bahas Pencegahan Karhutla Dan Permasalahan Pertanahan
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN
KPK Tahan Fahd A Rafiq dan Presdir Summarecon Terkait Suap HGB Bogor
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Minggu, 27 September 2026 - 10:29 WIB

Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB

Jumat, 25 September 2026 - 12:51 WIB

Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?

Rabu, 23 September 2026 - 12:21 WIB

Sejumlah Nama Pejabat BI Disebut dalam Replik

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB