BI belum pernah membayarkan satu rupiah pun ke rekening Bank Centris Internasional no 523.551.0016. Bi yang berutang ke BcI.
JAKARTA — Andri Tedjadharma kembali menegaskan bahwa PT Bank Centris Internasional (BCI) bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia juga menegaskan dirinya bukan penanggung utang negara.
“BCI bukan obligor BLBI. Saya bukan penanggung utang negara,” tegas Andri dalam pesan whatsapp, Sabtu (3/10) sore.
Menurut Andri, hubungan BCI dengan Bank Indonesia (BI) dalam Akta 46 merupakan perjanjian jual beli promes nasabah BCI. Promes tersebut, kata dia, sampai sekarang belum dibayar oleh BI.
“Akta 46 adalah perjanjian BCI dengan BI dalam jual beli promes nasabah BCI. Promes itu belum dibayar BI. Jadi BI masih berutang kepada BCI,” ujarnya.
Andri juga mempersoalkan penggunaan Akta 39 sebagai dasar mengaitkan BCI dengan kewajiban yang ditagihkan kepadanya.
Menurut dia, Akta 39 merupakan perjanjian antara BI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengenai hak tagih PT Centris International Bank (CIB), bukan PT Bank Centris Internasional (BCI).
“Akta 39 itu perjanjian BI dengan BPPN untuk hak tagih PT CIB, bukan PT BCI,” kata Andri seraya menegaskan hal tersebut berdasarkan dokumen bukti sudah disahkan majelis hakim pengadilan, “Tidak bisa dibantah lagi,” pungkasnya.











