KPKNL bukan lembaga peradilan. Tidak berwenang menyita. Jangan Campur aduk kewenangan lelang dengan eksekusi penyitaan.
JAKARTA — Praktisi Hukum Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa kewenangan KPKNL dalam melaksanakan lelang eksekusi tidak dapat disamakan dengan kewenangan pengadilan dalam menjalankan eksekusi putusan perdata.
Penegasan itu menjawab KPKBL yang menyita harta pribadi warga berdasarkan putusan pengadilan.
“KPKNL bukan pengadilan. Kewenangan melaksanakan lelang jangan ditafsirkan seolah-olah KPKNL dapat mengambil alih kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Turnya (03/09/26).
Tindakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang mengeksekusi putusan pengadilan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman hukum yang keliru.
Menurutnya, dalam perkara perdata, eksekusi putusan harus mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang pada prinsipnya mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang.
Dalam proses tersebut dapat dilakukan teguran (aanmaning), penetapan eksekusi, sita eksekusi, dan apabila diperlukan penjualan objek melalui lelang, KPKNL dapat menjalankan fungsi pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi harus jelas batasnya. Pengadilan menjalankan kewenangan eksekutorial, sedangkan KPKNL melaksanakan lelang berdasarkan dasar dan permohonan yang sah. Jangan sampai kewenangan administratif berubah seolah-olah menjadi kewenangan yudisial,” ujarnya.
Turnya menyoroti pemberitaan mengenai perkara Andri Tedjadharma. Menurutnya, apabila terdapat aset pribadi yang dieksekusi dengan mendasarkan pada suatu putusan pengadilan, maka harus diperiksa secara terang siapa pihak dalam perkara, apa amar putusannya, objek apa yang diperintahkan untuk dieksekusi, siapa yang memerintahkan penyitaan, serta bagaimana prosedur pelelangannya.
“Eksekusi tidak boleh melampaui amar putusan. Harta seseorang tidak boleh begitu saja disita atau dilelang apabila tidak mempunyai dasar eksekutorial yang sah. Kalau dasar putusannya saja dipersoalkan, keabsahan dokumennya harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Turnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewenangan KPKNL, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.
Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan terhadap harta warga negara harus mempunyai dasar hukum dan prosedur yang jelas.
“KPKNL berwenang melaksanakan lelang eksekusi sesuai ketentuan hukum, tetapi bukan berarti KPKNL bebas mengeksekusi sendiri putusan pengadilan. Itu dua kewenangan yang berbeda dan jangan dicampuradukkan,” pungkas Turnya.











