Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPKNL bukan lembaga peradilan. Tidak berwenang menyita. Jangan Campur aduk kewenangan lelang dengan eksekusi penyitaan.

JAKARTA — Praktisi Hukum Turnya, S.H., M.H. menegaskan bahwa kewenangan KPKNL dalam melaksanakan lelang eksekusi tidak dapat disamakan dengan kewenangan pengadilan dalam menjalankan eksekusi putusan perdata.

Penegasan itu menjawab KPKBL yang menyita harta pribadi warga berdasarkan putusan pengadilan.

“KPKNL bukan pengadilan. Kewenangan melaksanakan lelang jangan ditafsirkan seolah-olah KPKNL dapat mengambil alih kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Turnya (03/09/26).

Tindakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berwenang mengeksekusi putusan pengadilan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman hukum yang keliru.

Menurutnya, dalam perkara perdata, eksekusi putusan harus mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pihak yang menang pada prinsipnya mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan yang berwenang.

Baca Juga :  Warisan Kopi, Jalan ke Curug, dan Mereka yang Menanam Masa Depan

Dalam proses tersebut dapat dilakukan teguran (aanmaning), penetapan eksekusi, sita eksekusi, dan apabila diperlukan penjualan objek melalui lelang, KPKNL dapat menjalankan fungsi pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi harus jelas batasnya. Pengadilan menjalankan kewenangan eksekutorial, sedangkan KPKNL melaksanakan lelang berdasarkan dasar dan permohonan yang sah. Jangan sampai kewenangan administratif berubah seolah-olah menjadi kewenangan yudisial,” ujarnya.

Turnya menyoroti pemberitaan mengenai perkara Andri Tedjadharma. Menurutnya, apabila terdapat aset pribadi yang dieksekusi dengan mendasarkan pada suatu putusan pengadilan, maka harus diperiksa secara terang siapa pihak dalam perkara, apa amar putusannya, objek apa yang diperintahkan untuk dieksekusi, siapa yang memerintahkan penyitaan, serta bagaimana prosedur pelelangannya.

Baca Juga :  Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

“Eksekusi tidak boleh melampaui amar putusan. Harta seseorang tidak boleh begitu saja disita atau dilelang apabila tidak mempunyai dasar eksekutorial yang sah. Kalau dasar putusannya saja dipersoalkan, keabsahan dokumennya harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Turnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kewenangan KPKNL, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak milik warga negara.

Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan terhadap harta warga negara harus mempunyai dasar hukum dan prosedur yang jelas.

“KPKNL berwenang melaksanakan lelang eksekusi sesuai ketentuan hukum, tetapi bukan berarti KPKNL bebas mengeksekusi sendiri putusan pengadilan. Itu dua kewenangan yang berbeda dan jangan dicampuradukkan,” pungkas Turnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB