Bagikan Masker Dan Hand Sanitizer Serta Vitamin Kepada Pegawai Lapas Tondano Perketat Prokes

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 13:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Tondano – Hari Jumat 18.02.2022. Lapas Tondano Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara memberikan paket penunjang penanggulangan Covid-19 kepada 57 Pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano.

Pembagian paket barang penunjang penanggulangan Covid-19 kepada pegawai ini diberikan langsung oleh Kalapas Tondano, Bpk. Margono, A.Md.I.P., S.H., M.H.

Sebagai bagian dari kerja keras Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tondano untuk mencegah dan menghentikan penyebaran covid-19 di dalam Lapas.

Baca Juga :  Deklarasi Anti Tawuran Warga Bidara Cina Oleh Kodim Dan Polres Metro Jakarta Timur

Lebih lanjut, Kalapas Tondano Margono menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan juga tindak lanjut dari arahan Sekreraris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham Bapak Komjen Pol. Andap Budi Revianto, S.I.K, M.H dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Irjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si. untuk terus berusaha semaksimal mungkin dalam memerangi covid-19 di dalam Lapas.

“Tidak lupa juga saya menghimbau kepada seluruh pegawai untuk terus menjaga kesehatan diri dan keluarga, sehingga kita sebagai insan Pengayoman bisa terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, ” tutup Kalapas Tondano.

Baca Juga :  Tim Medis Satgasres Damai Cartenz-2022 Berikan Pengobatan Gratis Warga Wiru Wakla,

Total ada 57 Paket yang diberikan kepada seluruh jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano dan diharapkan hal ini dapat mencegah adaya penyebaran covid 19 di dalam Lapas Tondano.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB