Lakukan Peredaran Izin Gelap Alkes ‘Mikroskop Biologis’ PT Wadya Prima Mulia Di Laporkan Ke Bareskrim Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 21:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Ekonomi Bisnis: Semanggi – Karyawan PT Fajar Mas Murni perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melapor adanya dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan, dugaan pemalsuan surat dilakukan PT Wadya Prima Mulia atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33 telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dan tercatat dengan, LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tertanggal 07 April 2022.

“Klien kami mendapat informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya._

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Hadiri Syukuran Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Korps Brimob Polri

Namun ketika customer-nya meminta izin edar, PT Wadya Prima memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes,” ujar Try kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022) sore.

Dijelaskan Try, hal itu terjadi pada 11 Februari 2022 di Rukan Avenue Jakarta Garden City. “Selanjutnya kami mengirimkan somasi kepada Yawarsa Halim selaku direktur PT Wadya Prima Mulia sebanyak tiga kali,” katanya.

Dari tiga kali somasi yang dilayangkan, tutur Try, pihak PT WPM dua kali menjawab namun tidak mengakui melakukan pemalsuan._

“Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Bekali Nilai-Nilai Kebangsaan Kepada 1500 Bintara Afirma Otsus Polda Papua Barat

Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus kemudian beralih oleh PT Wadya Prima Mulia.

Atas tindakan ini, kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil karena seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

“Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya,” pungkas Try.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB