Remisi Itu Obat Narapidana, Jika Ingin Obat Lengkapi Syarat Administrasi dan Syarat Substantif

- Jurnalis

Minggu, 1 Mei 2022 - 01:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Banyuwangi – Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta mengacu pada keputusan presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Menyambut Hari Raya idul fitri 1443 hijriah tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan kls IIA banyuwangi Jawa Timur mengajukan remisi bagi para Narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang undangan Pemasyarakatan.

“Remisi hari raya merupakan hal yang sangat dinanti setiap tahunnya dan tentunya sangat diharap para narapidana yang ada di Indonesia, akan tetapi tidak semua narapidana dapat memenuhi syarat yang ditentukan baik itu administratif dan Substantif”, jelas wahyu indiarto kepala lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kls IIA banyuwangi.

Baca Juga :  Subuh Berjamaah Kapolda Metro Jaya Keliling Minta Warga Bijak Gunakan Medsos

Menurut Wahyu indiarto pada media mengatakan, “di hari raya idul fitri 1443 tahun 2022, keberadaan jumlah penghuni Lapas IIA banyuwangi, per Sabtu, 30 April 2022 berjumlah 594 Narapidana dan jumlah Tahanan saat ini 304, atau jumlah keseluruhan yang menghuni di lapas kls IIA banyuwangi sebanyak 898 Orang”, terang Wahyu.

“Puji syukur kehadirat Allah SWT pada tahun 2022 Lapas IIA banyuwangi mengusulkan 399 Orang Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dalam memperingati kemenangan di Hari raya idul fitri kali ini, sedangkan sebanyak 64 Orang Narapidana yang tidak bisa diusulkan remisinya hal ini di karenakan tidak memenuhi syarat Substantif dan administrasi”, ujar kalapas.

Baca Juga :  Panglima Besar DPP Laskar Melayu Kalimantan Barat : Masyarakat Kalbar Tidak Perlu Ragu Kepada Pemerintahan Pak Midji

Wahyu indiarto juga berharap, “Mudah-mudahan apa yang sudah kita usulkan disetujui semua, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan keluarga para Narapidana untuk mendapatkan remisi bisa menjadi obat, didalam merayakan kemenangan di hari raya idul fitri nanti”, kata wahyu.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB