Komandan Lanal Bandung Bersama Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Sebanyak 1.196 Ton

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hankam, Hukum dan Pemerintahan: Bandung – Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr. Hanla., bersama Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Narkoba jenis sabu, bertempat di Lapangan Depan Mapolda Jawa Barat, Kamis -19.5.2022.

Dalam kegiatan tersebut Danlanal Bandung didampingi Dandenpom Lanal Bandung dan Paur Ops Unit Intelijen Lanal Bandung.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan Dit Narkoba Polda Jabar di wilaya Mada Sari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandara pada tanggal 16 Maret 2022 lalu dengan tersangka Mahmud Baharui Mahmud Bin Daud (Alm) dkk, yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs. Suntana, M.Si. “Hari ini kita memusnahkan barang bukti narkoba dari satuan khusus Polri-Ditresnarkoba Polda Jabar,”

Baca Juga :  Tim Kejati Kalbar Benar Lakukan Pulbaket Dugaan TPK Pertambangan Emas

“Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya ditengah Covid tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus,” imbuhnya.

Selain pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Jabar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.

“Dalam rangka wujudkan Jabar zero narkoba, Polda Jabar mengajak kepada seluruh instansi terkait dan masyarakat terutama yang berada di Pesisir Selatan Jawa Barat untuk membangun jiwa semangat dalam menerangi serta mencari informasi terkait penyelundupan Narkoba serta bertekad untuk terus melakukan pengungkapan untuk menuju Jabar zero narkoba,” lanjutnya.

Polda Jabar dan jajaran mengungkap beberapa kasus narkoba dan kasus-kasus lainnya. Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 1.196 kg sabu. “Narkoba ini jika beredar di masyarakat dapat merusak 6 juta jiwa generasi bangsa,” imbuhnya. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan mengunakan insinerator yang bersuhu tinggi.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Sertijab Asintel Panglima TNI

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Gubernur Jawa Barat diwakili, Kapolda Jawa Barat, Asintel Kasdam III/Slw, Danlanal Bandung, Danlanud Husein S, Asintel Kasdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Kajati Provinsi Jawa Barat, Kemenkumham, Bupati Pangandaran, Kepala MUI Jabar, Kepala BNNP Jawa Barat, Kepala Bea Cukai Provinsi Jawa Barat, Pejabat Utama Polda Jabar dan Direktur PT. Bio Parma, serta Kepala Instansi dan undangan Lainnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Danpusterad: Kesadaran Bela Negara Jadi Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB