Restorative Justice Sebagai Sarana Pemulihan Pidana Anak Dan Dewasa

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 23:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Restorative Justice (RJ) semakin menguatkan fungsi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana bagi narapidana Anak dan dewasa. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyatakatan (Ditjenpas), Pujo Harinto, dalam seminar bertajuk Pengembangan Kebijakan Kelembagaan Keadilan Restoratif, Rabu (6/7).

“Selain pada sistem pidana dewasa, RJ juga diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Pujo.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, fungsi Pemasyarakatan meliputi pembinaan, pembimbingan, pengawasan, perawatan, serta pendampingan selama proses pelaksanaan pidana. Untuk pidana Anak, SPPA yang meliputi beberapa hal, antara lain penyidikan dan penuntutan pidana Anak, persidangan Anak, serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan.

“RJ dilaksanakan sesuai tujuan Pemasyarakatan, yakni pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta memenuhi hak keadilan bagi korban,” imbuh Pujo.

Baca Juga :  Wakasad Hadiri Peringatan HUT Ke-77 Bhayangkara

Lebih lanjut, RJ juga merupakan solusi untuk masalah over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga membantu dalam penghematan anggaran, misalnya pengehematan penyediaan bahan makanan.

RJ juga dipandang serius dan masuk dalam prioritas Kementerian/Lembaga antara lain Piloting RJ, Griya Abhipraya, dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

“Untuk tahun 2022 targetnya yakni menyusun keputusan bersama dengan melibatkan pihak lain, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya lagi.

Namun demikian, masih terdapat hambatan yakni belum adanya payung hukum bersama tentang RJ.

Adapun RJ dalam proses Pemasyarakatan, dapat dijabarkan mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, dan post-ajudikasi. Muaranya yakni mengurangi overcrowded.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Hadiri Giat Donor Darah dan Perlombaan Perahu Bidar Mini Peringati Hari Jadi Karang Taruna Kecamatan Jakabaring Ke-3 Tahun 2022

Senada dengan Pujo, Collie Brown selaku United Nations Office on Drugs and Crime Country Manager Indonesia mengatakan bahwa RJ merupakan solusi dan sarana resolusi bagi korban dan pelaku.

“Kita perlu memastikan pelaku pelanggaran untuk bertanggungjawab atas perlakuannya dengan menggunakan outcome lain, misalnya menanggung biaya rehabilitasi dan lain sebagainya._

Hal ini mendorong adanya perbaikan setelah terjadi pelanggaran,” jelas Collie lebih lanjut.

Program Director of Democrazy, Justice Governance and Regionalization Kemitraan, Rifqi Assegaf menilai RJ merupakan upaya dan prosss untuk pemenuhan hak korban.

“Konsep RJ di Indonesia dilaksanakan untuk memenuhi kepentingan korban, sehingga di akhir proses, ketidakseimbangan yang terjadi sebagai akibat dari tindak pidana yang terjadi dapat kembali seperti sediakala,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB