Andri Tedjadharma Ungkap Kezaliman: BPPN, Satgas BLBI, dan KPKNL Sebabkan Kerusakan Negara Hukum

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 12:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, menghadapi ujian berat akibat tindakan sewenang-wenang pemerintah. Dari BPPN hingga Satgas BLBI — lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah ekonomi — malah meninggalkan luka mendalam bagi dirinya dan keluarganya.

Ketika BPPN bubar, warisan sengketa justru dilanjutkan oleh PUPN dan KPKNL, dengan pendekatan yang tak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana instrumen negara digunakan untuk merampas hak warganya dengan dalih penegakan hukum.

Bukti Dipalsukan, Hak Dirampas

Keputusan Pengadilan Negeri tahun 2000 dan Pengadilan Tinggi tahun 2001 yang memenangkan Andri Tedjadharma, seharusnya menjadi penegasan atas hak-haknya. Namun, Satgas BLBI malah memanipulasi melalui beredarnya salinan putusan kasasi nomor 1688, yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung, dijadikan dasar penyitaan asetnya. Peristiwa ini bukan hanya mencerminkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap konspirasi terorganisasi di balik layar.

“Negara hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru menjadi tempat suburnya kezaliman,” kata Andri melalui percakapan whatsapp, Minggu (26/1) malam.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Negara Tanpa Akuntabilitas

Ironisnya, aset-aset Bank Centris yang dikuasai BPPN sejak 4 April 1998, hingga kini tidak pernah ada kejelasan hukumnya. Tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban, baik aset dan harta Bank Centeis berupa promes nasabah senilai Rp492 milyar, serta sertifikat jaminan lahan 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama Bank Indonesia.

Pasahal, di dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank Indonesia membuktikan telah menyerahkan kepada BPPN, berdasarkan tanda terima yang sah.
Tapi, KPKNL sebagai kepanjangan tangan dari BPPN telah sengaja menghilangkan dan menggelapkannya.

“Salinan putusan kasasi no 1688, meski tidak terdaftar di MA, amar putusan nomor duanya, sangat jelas menyebutkan Akte 46 itu sah dan berharga. Tapi, KPKNL malah mengabaikan dan tidak melakukan eksekusi seperti yang tertulis. KPKNL malah menyita harta pribadi pemegang saham dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah bank dan tidak pernah dijaminkan kepada siapapun. Ini jelas perbuatan yang sewenang-wenang tanpa dasar hukum di negara hukum,” kata Andri.

Baca Juga :  Dekat Pemilu, DPR.RI Jangan Ngigau Urus Saja Jalan Negara

Ia menambahkan, KPKNL terus saja melakukan penagihan dan ancaman penyitaan, serta penghilangan hak keperdataan terus dilayangkan, seolah pemerintah selalu berada di posisi yang mutlak benar, tanpa mempertimbangkan hak warga negara.

Menyelamatkan Kepercayaan Publik

BPPN dan Satgas BLBI kini sudah bubar, namun jejak ketidakadilan yang ditinggalkan masih menyisakan luka. Kasus yang sebenarnya telah ditangani Kejaksaan Agung dan terkubur di Mahkamah Agung, dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang sah. “Jika pemerintah membiarkan tindakan ini berlanjut, kepercayaan rakyat terhadap institusi negara akan hancur,” kata Andri Tedjadharma.

Andri Tedjadharma pun menyerukan agar pemerintahan Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas. Audit menyeluruh terhadap Satgas BLBI, PUPN, dan KPKNL harus dilakukan untuk mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi. “Sejarah akan mencatat, jika keadilan tidak ditegakkan, Indonesia hanya menjadi negara yang memelihara kezaliman,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN
Madsanih: Berharap pengadilan Objektif dan Menjadi Garda Terakhir Pencari Keadilan
Kejati Kalbar Tidak Bawa Gerobak Kosong Amankan 170 Milyar Perkara Korupsi Tambang Bauksit Kalimantan Barat
Penyidik Kejati Kalbar Kembali Periksa Saksi-Saksi Perkara Bauksit Dari Kementerian ESDM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:15 WIB

Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:32 WIB

Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:09 WIB

Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:50 WIB

Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB