BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat, Andri Tedjadharma

Penggugat, Andri Tedjadharma

BI belum pernah membayarkan satu rupiah pun ke rekening Bank Centris Internasional no 523.551.0016. Bi yang berutang ke BcI. 

JAKARTA — Andri Tedjadharma kembali menegaskan bahwa PT Bank Centris Internasional (BCI) bukan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia juga menegaskan dirinya bukan penanggung utang negara.

“BCI bukan obligor BLBI. Saya bukan penanggung utang negara,” tegas Andri dalam pesan whatsapp, Sabtu (3/10) sore.

Menurut Andri, hubungan BCI dengan Bank Indonesia (BI) dalam Akta 46 merupakan perjanjian jual beli promes nasabah BCI. Promes tersebut, kata dia, sampai sekarang belum dibayar oleh BI.

Baca Juga :  KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

“Akta 46 adalah perjanjian BCI dengan BI dalam jual beli promes nasabah BCI. Promes itu belum dibayar BI. Jadi BI masih berutang kepada BCI,” ujarnya.

Andri juga mempersoalkan penggunaan Akta 39 sebagai dasar mengaitkan BCI dengan kewajiban yang ditagihkan kepadanya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Irjen Pol. Agung Wicaksono Pamit!

Menurut dia, Akta 39 merupakan perjanjian antara BI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengenai hak tagih PT Centris International Bank (CIB), bukan PT Bank Centris Internasional (BCI).

“Akta 39 itu perjanjian BI dengan BPPN untuk hak tagih PT CIB, bukan PT BCI,” kata Andri seraya menegaskan hal tersebut berdasarkan dokumen bukti  sudah disahkan majelis hakim pengadilan, “Tidak bisa dibantah lagi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Berita Terbaru

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB