Curi Laptop Yang Tergantung Diatas Motor, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Team Macan Gading Polresta Bengkulu

Berita, Daerah, Hukum33 Views

Derap Hukum : Bengkulu – Seorang pemuda berinisial PR (23) warga Kel. Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap team macan gading Polresta Bengkulu lantaran mencuri 1 unit laptop milik korban Karto Wirawan (37) Anggota Polri warga Jl. Bukit Barisan RT 02 / RW 01 NO 26 Kel. Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

 

Ps. Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas PS. Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya kemarin ( Jum’at, 09/12/22) menyampaikan, tersangka PR melakukan aksinya pada hari Hari Kamis Tanggal 08 Desember 2022 Sekira Jam 10.00 Wib di Jl. Bukit Barisan RT 02 / RW 01 NO 26 Kel. Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

 

Kasie Humas menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada Hari Kamis Tanggal 08 Desember 2022 Sekira Jam 10.00 Wib Korban Tersadar Bahwa 1( Satu) Unit Note Book Merek Acer Warna Silver Dalam Tas Bermerek Erafone Warna Merah Yang Diletakan Di Atas Motor Yang Terpakir Di Teras Rumah Lalu Pada Saat Dilihat Tas Dan Laptop Sudah Tidak Ada.

 

Dijelaskan oleh Kasie Humas, penangkapan terhadap tersangka PR dilakukan pada hari yang sama usai tersangka melalukan aksinya Sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Bukit Barisan Kel. Sawah lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu.

 

Dikatakan oleh Kasie Humas, dari tersangka disita barang bukti berupa 1( Satu) Unit Note Book Merek Acer Warna Silver beserta casan leptop, 1 (satu) Paperbag merk Erafone warna merah, serta 1 (satu) unit Mouse warna Hitam.