DPO Pembalakan Hutan Kalimantan, Asong Di Tangkap Tim Kejati Kalbar Di Kemayoran

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Derap Hukum : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI berhasil ringkus salah satu buronan (DPO) dalam kasus Pembalakan Hutan Kalimantan yakni Prasetyo How alias Asong, setelah hampir 15 tahun sembunyi.

DPO kasus Pembalakan Hutan Kalimantan ini disergap Satuan Tim Kejati Kalbar dan Kejagung RI di persembunyiannya di salah satu apartemen dikawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada hari Kamis kemarin (22/4) ungkap Rilis Humas Kejatii Kalbar.

Baca Juga :  Amankan PON XX Papua, Kapolri: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Hingga Penguatan Prokes

Dalam pelariannya, terpidana Asong selalu berpindah-pindah tempat dan mengubah identitas untuk mengelabui petugas, serta di duga kuat lakukan operasi plastik pada bagian muka tertentu.
“Kantor imigrasi Pontianak juga akan lakukan pemeriksaan terkait data keimigrasian terpidana”.

Sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI nomor 2370 tahun 2016, Terpidana Asong di ponis Pidana 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsudir 5 bulan kurangan.

Baca Juga :  ICPW : Irjen Napoleon Buat Isu Liar untuk Lari dari Kenyataan

Terpidana Asong didakwa lakukan serangkaian tindak pidana kejahatan mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu (ILOG) tanpa dokumen resmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi meminta kepada terpidana status DPO di wilayah Kalimantan Barat untuk segera menyerahkan diri. Sebab kejaksaan memastikan untuk akan selalu lakukan pengejaran pada para terpidana untuk mempertanggung jawabkan hasil putusan pengadilan. (DR)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB