Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 21:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta— Sebanyak enam kepolisian daerah (Polda) menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Ada 6 polda prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan juga Sumatera Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).

Argo mengatakan ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla.

Seperti di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas area yang terbakar turun mencapai 81 persen.

“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo.

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Baca Juga :  Kasad : Laporkan Ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit

Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ucap Argo.

Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan, terkait juga dengan petunjuk yang lain.

“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada bolak balik berkas perkara,” ujarnya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Baca Juga :  Border, Prosperity Dan Security Jadi Fokus Utama Rapat Pimpinan Imigrasi

“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti saat ini kita ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015,” ujarnya.

Selain itu, harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.

“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggung,” ujar Argo. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tanah dan Rumah Justina Disita Tanpa Dasar Hukum  

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:46 WIB

Berita

KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi di ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:48 WIB

Penggugat, Andri Tedjadharma

Hukum

KPKNL Lelang Aset Bodong, Sertifikat Ada di Pemilik

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:04 WIB