Ibnu Chuldun Pimpin Rapat Penguatan Bersama Kejati DKI Jakarta Tentang SOP Status A3

Berita, Hukum, Metropol202 Views

Derap Hukum: Jakarta – Sebagai upaya lakukan antisipasi pencegahan penularan Covid-19’ DitjenPas sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk kembali memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di UPT Pemasyarakatan.

Hal itu lah diungkapkan Dirjenpas namun tidak hanya itu, pihaknya juga hanya akan menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht. Ungkap Reinhard Silitonga.

Hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan sinergitas dan selanjutnya di inisiasi oleh Ibnu Chuldun khususnya pada penerimaan tahanan baru A3 dari Pengadilan Negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat memimpin kegiatan penguatan sinergitas bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (9/2) mengatakan, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP), tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht harus dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil Non-Reaktif/Negatif untuk bisa diterima di Rutan.

Dengan penerapan protokol kesehatan ketat, tahanan dipemeriksa kesehatannya untuk registrasi sebagai tahanan baru dan dimasukkan ke area steril.

Ibnu menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran Kepala Lapas dan Rutan untuk dapat mematuhi petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Tahanan baru yang masuk akan kami ditempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari._

Selanjutnya akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan lainnya,” ujar Ibnu Chuldun.

Sementara Kemenkumham DKI Jakarta siap menerima tahanan A3 dengan pelaksanaan prosedur yang dipedomani dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk keamanan, seluruh tahanan dapat dikirimkan bersamaan dengan memperhatikan pula waktu pengirimannya,” tutur Marselina Budiningsih.

-Apresiasi Kajati DKI Soal Tahanan Plt-

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, menyampaikan apresiasi tinggi atas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran.

Respon positif dari Kakanwil Kemenkumham DKI diharap dapat segera di tindaklanjuti Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi secara langsung.

“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan._

Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari ini”, ujar Bambang Bachtiar.

Ruang diskusi dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Pihak Kejaksaan selaku Eksekutor ini diharapkan menjadi pembuka jalan penyelesaian permasalahan lain secara bertahap, tidak hanya penerimaan tahanan A3 di Lapas, Rutan, dan LPKA, tetapi juga penyelenggaraan persidangan yang ditelaah bersama. kata Bambang.

Diakhir pertemuan Ibnu menyampaikan harapan “Semoga sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran dapat ditingkatkan di waktu mendatang”, tutup Kakanwil