Ibnu Chuldun Pimpin Rapat Penguatan Bersama Kejati DKI Jakarta Tentang SOP Status A3

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Sebagai upaya lakukan antisipasi pencegahan penularan Covid-19’ DitjenPas sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk kembali memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan di UPT Pemasyarakatan.

Hal itu lah diungkapkan Dirjenpas namun tidak hanya itu, pihaknya juga hanya akan menerima tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht. Ungkap Reinhard Silitonga.

Hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan sinergitas dan selanjutnya di inisiasi oleh Ibnu Chuldun khususnya pada penerimaan tahanan baru A3 dari Pengadilan Negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat memimpin kegiatan penguatan sinergitas bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (9/2) mengatakan, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP), tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht harus dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil Non-Reaktif/Negatif untuk bisa diterima di Rutan.

Baca Juga :  Kodim 0505/JT Gelar Tes Renang Dasar Giat Kesegaran Jasmani Periodik Semester 1

Dengan penerapan protokol kesehatan ketat, tahanan dipemeriksa kesehatannya untuk registrasi sebagai tahanan baru dan dimasukkan ke area steril.

Ibnu menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran Kepala Lapas dan Rutan untuk dapat mematuhi petunjuk dan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Tahanan baru yang masuk akan kami ditempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari._

Selanjutnya akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan lainnya,” ujar Ibnu Chuldun.

Sementara Kemenkumham DKI Jakarta siap menerima tahanan A3 dengan pelaksanaan prosedur yang dipedomani dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Untuk keamanan, seluruh tahanan dapat dikirimkan bersamaan dengan memperhatikan pula waktu pengirimannya,” tutur Marselina Budiningsih.

-Apresiasi Kajati DKI Soal Tahanan Plt-

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, menyampaikan apresiasi tinggi atas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran.

Baca Juga :  Kasdam Jaya Resmi Tutup Program TMMD Ke-119 Di Wilayah Kodam Jaya

Respon positif dari Kakanwil Kemenkumham DKI diharap dapat segera di tindaklanjuti Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi secara langsung.

“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan._

Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari ini”, ujar Bambang Bachtiar.

Ruang diskusi dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Pihak Kejaksaan selaku Eksekutor ini diharapkan menjadi pembuka jalan penyelesaian permasalahan lain secara bertahap, tidak hanya penerimaan tahanan A3 di Lapas, Rutan, dan LPKA, tetapi juga penyelenggaraan persidangan yang ditelaah bersama. kata Bambang.

Diakhir pertemuan Ibnu menyampaikan harapan “Semoga sinergitas dan kolaborasi seluruh jajaran dapat ditingkatkan di waktu mendatang”, tutup Kakanwil

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan
Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI
Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan
Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Bersinergi Bersihkan Abu Vulkanik, Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan

Rabu, 9 September 2026 - 14:04 WIB

Negara Hukum Dipertaruhkan dalam Polemik Bank Centris dan BLBI

Rabu, 9 September 2026 - 10:43 WIB

Gawat! RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktiknya Sudah Terjadi dan Dipersoalkan

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB