Imigrasi Tangerang Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Derap Hukum,,Hankam, Politik, Pemerintahan : Tanggerang – Rabu (09/11) Kantor Imigrasi kelas | Non TPI Tangerang kembali menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di aula Kantor Imigrasi Tangerang.

Kegiatan juga dihadiri oleh ;

  • Said Ismail, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten,_
  • Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Komando Distrik Militer 0506/Tangerang,_
  • Detasemen Polisi Militer Jaya/1, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,_
  • Badan Intelijen Strategis, Pos Daerah Badan Intelijen Negara Tangerang Kota,_
  • Badan Narkotika Tangerang Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tangerang Kota,_
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang,_
  • Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Satuan Pamong Praja Kota Tangerang,_
  • Kepolisian Sektor Batuceper, Kepolisian Sektor Benda Kota,_
  • Kepolisian Sektor Jatiuwung, Kepolisian Sektor Karawaci,_
  • Kepolisian Sektor Neglasari, Kepolisian Sektor Tangerang Kota,_
  • Kepolisian Sektor Cipondoh, Babinsa Koramil 01/ Tangerang,_
  • Babinsa Koramil 02/Batuceper, Babinsa Koramil 05/Ciledug,_
  • Babinsa Koramil 06/Jatiuwung, Kecamatan Batuceper,_
  • Kecamatan Benda,_
  • Kecamatan Cibodas,_
  • Kecamatan Ciledug,_
  • Kecamatan Cipondoh,_
  • Kecamatan Jatiuwung,_
  • Kecamatan Karang Tengah,_
  • Kecamatan Karawaci,_
  • Kecamatan Larangan,_
  • Kecamatan Neglasari,_
  • Kecamatan Periuk,_
  • Kecamatan Pinang, dan
  • Kecamatan Tangerang.

Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 50 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari pasal 66 Undang Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Rahmatun Najihah El Hassan dalam laporannya menyampaikan bahwa Guna mendukung program pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, saat ini yang kita perlukan adalah kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing berupa sinergitas.

Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan Orang Asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing Kementerian/Lembaga, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan..

Selama tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 397 Kegiatan Operasi Mandiri, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Tangerang Raya dan 2 kegiatan TIMPORA di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Sepanjang bulan Oktober 2022 telah terjadi 77 pelaporan TAK ( Tindak Administrasi Keimigrasian) yang dilakukan oleh warganegara Cina, Nigeria, Malaysia, Korea Selatan dan Kamerun.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Tangerang yang disampaikan oleh perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Said Ismail. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya acara ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama.

Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik.

Kegiatan diakhiri dengan pembahasan rencana Operasi Gabungan oleh Timpora Kota Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *