Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jaksel Amankan 3 WNA Pelanggar Keimigrasian

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Kecurigaan petugas bermula dari permohonan Perpanjangan Kitas. seorang investor berkewarganegaraan Yaman dengan sponsor PT.MAB. Pada Saat petugas mendatangi PT.MAB yang berlokasi di bilangan Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan terhadap alamat tinggal dari MAAB di Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan. Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan MAAB dan juga menemukan 2 (dua) orang asing lainnya yang juga berkewarganegaraan Yaman.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya diketahui bahwa OA dan FH adalah investor asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Selanjutnya petugas mengamankan ketiga Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap MAAB diperoleh keterangan bahwa alamat sponsor sudah tidak berlokasi sebagaimana tertera dalam dokumen. Dikarenakan Perusahaan belum berjalan sehingga kegiatannya sebagai investor juga tidak berjalan, dengan kata lain keberadaannya di Indonesia adalah tanpa kegiatan yang jelas.

Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang di berikan kepadanya” serta melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Waka Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo Ikuti Virtual Zoom Vaksinasi Booster Serentak Di Mako Baru Polres Metro Jakbar

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.

Dalam pengembangan berikutnya, petugas mendapatkan bukti dari alat komunikasi milik MAAB yakni terdapat beberapa data paspor WNI yang diduga sebagai pekerja non prosedural yang telah ataupun akan diberangkatkan ke negara – negara tujuan Timur Tengah.

Dalam ponsel tersebut juga terdapat rekaman calon tenaga kerja yang menjelaskan keterampilan dan kemampuan bekerjanya di sektor domestic rumah tangga.

MAAB mengakui bahwa Perempuan yang dikirim ke negara tujuan Timur Tengah akan dipekerjakan di rumah tangga. Dugaan sementara MAAB terlibat dalam kejahatan yang terorganisir dengan dibantu oleh OA, daan FH.

Perbuatannya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “ Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak yang sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan /atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dengan dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, di pidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Baca Juga :  Sindikat Rekayasa Kasus Laporan acara Pidana

“Kita akan terus kembangkan kasusnya dengan melibatkan instansi terkait guna mengungkap jaringan atau sindikat yang mana jika telah terbukti tentunya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Ungkap Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Jumat – 23.2.2024

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB