Kerjasama Lapas Sanana dan Polsek Namlea, Tangkap Napi Buron

- Jurnalis

Senin, 11 April 2022 - 19:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Sanana – 1 (satu) orang Narapidana pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana a/n Suprayudi Fayaai tindak pidana perlindungan anak berhasil ditangkap pada Minggu, 10.4.2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa narapidana yang bersangkutan berada di Desa Batuboy Kab. Buru.

“Tepat pada pada pukul 20.10 WIT, penangkapan dilakukan di kediaman warga setempat,” ungkap Saiful.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Namlea, AKP. Wahyudin Sapsuha memerintahkan anggota Polsek beserta jajaran melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polres Jakbar Gagalkan 64 Milyar Lebih Narkoba Berupa Sabu, Ekstasi Dan Ganja Siap Edar

“Yang bersangkutan sempat mengelak dan mengecoh anggota polsek dengan dalih mengganti nama dengan nama ALI,” ungkap Wahyuddin.

Wahyuddin juga menambahkan bahwa penangkapan dilakukan berkat bukti 1(satu) unit telepon genggam yang dimiliki oleh yang bersangkutan serta telah dilakukan pelacakan lokasi dan dihubungi oleh anggota dan jajaran Polsek Namlea.

“Informasi dari anggota kami bahwa narapidana a/n Suprayudi Fayaai berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polsek Namlea setelah dilakukan penyergapan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Namlea, Ilham, menyatakan bahwa pada pukul 22.15 WIT telah dilakukan penyerahan narapidana yang bersangkutan dari Kapolsek Namlea kepada Lapas Kelas III Namlea.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Apel Cipkon 4 Pilar Di Jakarta Timur

“Benar, atas perintah Kadivpas Kanwil Kemenkumham Maluku, kami telah menerima narapidana pelarian dari Polsek Namlea,” tambah Ilham.

Wahyuddin menambahkan bahwa narapidana yang bersangkutan selanjutnya langsung ditempatkan pada sel Blok Andalas,

Lapas Namlea lebih lanjut disampaikan Wahyuddin, bahwa kegiatan penangkapan sampai dengan penyerahan narapidana tersebut dilakukan atas kerjasama masyarakat, jajaran Polsek Namlea, serta pihak Lapas Kelas III Namlea.

“Kami ucapkan terimkasih dan juga apresiasi kepada masyarakat setempat yang telah membantu pihak kami dalam proses penangkapan,” tutupnya

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB