Ketua KPK Tegur Pahala Nainggolan, Imbas Surat ‘Bantuan’ ke PT GDE

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta. -; Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan telah mendapat teguran dari Ketua KPK Firli Bahuri perihal perseteruan PT Geo Dipa Energi (GDE) dengan PT Bumigas Energi (BGE).

Pasalnya, Pahala diduga menyeret institusi KPK dengan menerbitkan surat kepada PT Geo Dipa Energi sebagai ‘senjata’ menyerang PT Bumigas Energi. “Lah Iyo pasti dong (teguran Firli),” ujar Pahala saat dimintai konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Meski Pahala membenarkan teguran tersebut, ia tetap berdalih bahwa tindakannya mengeluarkan surat tanggapan atas permohonan PT Geo Dipa Energi yang meminta bantuan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT HSBC Hongkong terkait ada atau tidaknya rekening PT Bumigas Energi itu atas arahan pimpinan.

“Gua kan terbitin surat itu bukan tiba-tiba, tapi atas perintah pimpinan (ketua KPK era Agus Rahardjo). Masa tiba-tiba gua berani terbitin surat,” katanya.

Firli diduga menegur dengan desakan kepada Pahala agar dapat menyelesaikan masalah. “Dia bilang, lu (Firli ke Pahala) jangan diem aja dong, lu terangin dong. Karena selama ini kan diem aja,” kata Pahala yang menirukan teguran Firli kepadanya.

Baca Juga :  BRI Sudirman 1 Gelar Jumat Berkah, Bagikan Paket Makanan untuk Pengemudi Ojol di Kawasan Sudirman

Oleh karena itu, Firli meminta Pahala untuk memberikan pernyataan resmi karena dianggap akan membahayakan KPK. Seperti diketahui, atas kegaduhan itu, KPK pun mendapat ‘serangan’ dari sejumlah pihak.

“KPK juga enggak ada keterangan resminya. Gua kan enggak mungkin bikin keterangan pribadi. Tapi kata Pak Firli, yaudah terangin aja kek apa statusnya biar orang tau, karena orang akan bolak-balik lagi (buat laporan). Kan bukan soal pelaporan sekarang aja, dulu ICW juga pernah (laporin) agar gua disidang etik,” Pahala menjelaskan.

Ia berpendapat bahwa terjadi miskomunikasi atas upayanya menerbitkan surat No B/6064/LIT.04/10-15/09/2017 itu. Menurutnya, surat tersebut justru mendatangkan masalah baginya.

“Kisahnya (perseteruan Geo Dipa Energi dan Bumigas Energi) aja orang enggak tahu. Kalo orang enggak tahu dikomporin sama Bumigas, orang gua enggak ngerti juga. Sekarang orang bisa macem-macem (laporin),” Pahala menandaskan.

Sementara, Kuasa Hukum Bumigas Energi Khresna Guntarto mengatakan surat KPK tersebut sangat merugikan kliennya. PT Geo Dipa Energi menggunakan surat tersebut sebagai bukti dalam proses peradilan di BANI hingga Mahkamah Agung RI.

Baca Juga :  Terus Berinovasi Kanim Tangerang Luncurkan Aplikasi "SATU"

“Padahal informasi dalam surat KPK tersebut hoaks atau sesat. Kami sudah pernah membuktikan ketersediaan dana awal proyek di HSBC Hongkong pada tahun 2005. Hal ini sudah diakui oleh PT GDR,” tegas Khresna kepada wartawan, Selasa (25/10).

Menurut Khresna, bila mengacu kepada pengakuan Pahala, mantan Dirut Geo Dipa Energi, mantan pejabat di kejaksaan yang menyatakan sumber informasi adalah dari Kejaksaan Agung, maka surat Pahala Nainggolan itu tidak tepat menyebut informasi berasaln dari PT HSBC Indonesia sebagaimana tersurat dengan jelas.

Oleh karena itu, ia telah mengadukan dan meminta Ombudsman RI untuk melakukan konfrontasi guna pemeriksaan antara direksi PT Bumigas Energi, Bank HSBC Indonesia, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

“Tujuan kami hanya untuk menyandingkan alat bukti atau dokumen yang kami miliki agar tidak ada dusta di antara kita,” jelas Kreshna.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 
Andri Tedjadharma: Kemenkeu Keliru Menagih PT BCI, Dokumen Bukti Sah Menunjuk PT CIB
Kajati Kalbar Setujui Empat permohonan Mekanisme Keadilan Restotarif
Di Balik Tembok Lapas Cibinong: Hunian Mirip Apartemen, Siapa yang Menempati?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:22 WIB

BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PUPN Tagih Andri Saat BCI Masih Proses Peradilan, Sejak Awal Sudah Salah 

Berita Terbaru

Berita

Wantimpres Diminta Perkuat Suara Daerah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 21:02 WIB