Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Adaptasi Dinamika Dan Langkah Strategis

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023). Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan bahwa tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif sehingga memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.

Untuk mencapai tujuan-tujuan dimaksud, Menteri Yasonna memerintahkan kepada Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan berbagai langkah penting dan strategis.

Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus melakukan peningkatan pelayanan imigrasi, khususnya kebijakan Golden Visa, Visa on Arrival (VoA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Hal tersebut, menurut Yasonna adalah perintah langsung dari Presiden sehingga perlu mendapatkan atensi utama.

“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” tutur Yasonna.

Baca Juga :  ICK Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Malut Dan Polda Penerima Siswa Polri

Kedua, Yasonna meminta Silmy meminpin jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar. Jika perlu melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.

Langkah berikutnya yang ditekankan Yasonna adalah menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa Bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan Bandara lainnya.

Terakhir, Menteri Yasonna perintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” pungkas Yasonna.

Dalam rangka keberhasilan enam hal tersebut, Yasonna menegaskan bahwa kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi.

Baca Juga :  Parikesit For Cianjur

“Kunci utamanya adalah digitalisasi teknologi, seperti pemanfaatan face recognition di seluruh bandara, sehingga dengan demikian petugas imigrasi dapat bekerja secara efektif dan efisien serta meninggalkan pekerjaan yang cenderung konvensional,” ungkap Yasonna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham sekaligus ketua Panitia Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa Silmy Karim ditunjuk menjadi Dirjen Imigrasi berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 15 Desember 2022.

Silmy sendiri adalah peserta seleksi dari kategori Non-PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. Menurut Andap, keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya di instansi pemerintah dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” papar Andap.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?
RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:06 WIB