Mapolres Metro Jakbar Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan KG Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut meringkus tiga pelaku bandar dan sembilan orang pelaku pengedar.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni 31 kilogram sabu, 255 kilogram ganja dan 5.000 butir ekstasi.

“Semua barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan kita musnahkan dengan menggunakan mesin incenerator,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Halaman depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga :  Disaksikan Kadivpas, Lapas Tondano Gelar Deklarasi - Janji Kinerja Tahun 2022

Dikatakan Bismo, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama tiga bulan terkahir, mulai dari November 2021 hingga Januari 2022.

Bismo menyebut, para tersangka berasal dari jaringan dan wilayah berbeda yakni Jakarta, Tangerang, Medan dan Banyumas. Di mana, mereka mengirim ratusan kilogram narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat, laut hingga udara.

“Kita juga bekerja sama dengan bea cukai bandara soetta (pengungkapan jalur udara),” kata dia.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Jakarta Terima Kunjungan BEM UI Dalam Program Rehabilitas

Dengan adanya pengungkapan ini, lanjut Bismo, pihaknya berhasil menyelamatkan 672.626 masyarakat dari bahaya mengonsumsi narkotika.

Selanjutnya, terhadap para tersangka, mereka terancam terjerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil Dan Humanis
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Jumat, 4 September 2026 - 15:44 WIB

PAPELS Perluas Jaringan ke Tingkat Nasional, Bentuk Kepengurusan Wilayah Jabodetabek

Jumat, 4 September 2026 - 06:45 WIB

Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

Mana Perpres Ojol? Aturan Baru Masuk Babak Finalisasi, Ini yang Perlu Diketahui Driver

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Berita Terbaru