Menkumham; Perancang Peraturan Perundang-Undangan Miliki Peran Sentral

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Perancang peraturan perundang-undangan memiliki posisi sangat strategis, dan fungsi sentral.

Sebab baik buruknya peraturan perundang-undangan dipengaruhi oleh kualitas sumber daya perancang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menjadi pembicara pada kegiatan Penguatan Tugas Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan.

Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang Undangan, seperti Rancangan Undang Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri dan lembaga.

Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih atau pertentangan satu peraturan dengan peraturan lainnya.

Sehingga tercipta suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.

Yasonna mengumpulkan Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan rancangan peraturan lembaga nonstruktural sebagai bagian dari pelayanan publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  Bawa Linggis Masuk Ke Bank, Pemuda Di Duga Terganggu Kejiwaan Di Amankan Polres Metro Jakbar

“Saudara harus bertindak secara profesional, menjaga integritas saudara sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” kata Yasonna Selasa 22.3.2022.

“Ini harus dilakukan secara profesional dan berintegritas. Jaga nama baik instansi yang kita cintai ini dengan bekerja penuh dedikasi,” tambahnya di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto dalam laporannya mengatakan bahwa tugas utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) adalah melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pelaksanaan tugas tersebut, yang juga termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Ke-ikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ‘Ditjen PP membentuk Tim Pokja.

Baca Juga :  Tingkatkan Imunitas Tubuh, Koramil 06/Cakung Vaksim Booster Di 2 Tempat

“Tim Pokja terdiri dari 25 pokja yang didalamnya terdiri atas pimpinan tinggi pratama serta para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang terdapat pada Ditjen PP dan Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta menangani 90 kementerian dan lembaga,” jelas Benny.

Setiap pokja menangani pengharmonisasian peraturan menteri/peraturan lembaga yang berasal dari tiga atau empat kementerian/ lembaga.

“Pada tahun 2021, pokja pengharmonisasian telah melakukan pengharmonisasian terhadap 1.525 peraturan menteri/peraturan lembaga,” kata Benny “Sampai bulan Maret 2022, (pokja) telah melakukan pengharmonisasian terhadap 290 peraturan menteri/peraturan lembaga,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB