Derap Hukum, Ekbis, Pemerintahan: Tanggerang – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan pelatihan Kehumasan dengan materi “Tata Cara Pengelolaan Media Sosial Plat Merah yang Semakin Asyik”.
Kegiatan ini bertujuan menambah wawasan petugas
pengelola bagian kehumasan dan penyeragaman tata cara pengelolaan MediaSosial UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham banten, Selasa -24.5.2022.
Acara diawali dengan sambutan dari Ujo Sujoto, Plt Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Tangerang yang mengharapkan agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya.
“MediaSosial merupakan salah satu media dan merupakan alat efektif untuk membangun citra positif sebuah instansi”, ujar Ujo.
MediaSosial sebagai salah satu sarana komunikasi kepada masyarakat yang dianggap paling efektif dalam menjangkau masyarakat di era digital ini.
Saat ini hampir seluruh instansi pemerintah memiliki akun media sosial, namun tidak sedikit yang belum memiliki sumber daya yang handal dalam mengelola media sosial.
Berangkat dari hal tersebut, Kanim Tangerang mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu Fijar Sulistyo sebagai narasumber pelatihan
kehumasan ini.
Dalam paparannya, Fijar menyampaikan bahwa media sosial
hendaknya dikemas secara terencana, komunikatif, sehingga dapat memberikan manfaat mencapai tujuan yang diharapkan.
“Pengelola kehumasan harus membiasakan diri untuk bekerja dengan egaliter, menggali ide-ide di sekitar kita , isu-isu yang sedang tren atau dari film-film terbaru sehingga dapat menarik perhatian pembacanya atau followersnya.”
Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, petugas kehumasan unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola media sosial yang menarik dan dinamis. Demikian disalin dari TanggerangPress Release.