Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2023, Jajaran Rutan Kelas I Tangerang Gelar Upacara

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 11:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Jajaran Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2023 , Senin -2.10.2023.

Hari Kesaktian Pancasila merupakan sebuah momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia yang mengingatkan kita akan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara yang diperingati setiap tanggal 1 oktober setiap tahunnya.

Kepala Rutan Tangerang Akhmad Zaenal Fikri dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang menyampaikan bahwa pancasila bisa menjadi ideologi yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.

Baca Juga :  Sekjen Kemenkumham Beri Arahan Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten

Yasonna juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjadikan momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini sebagai refleksi untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tangguh serta nilai-nilah luhur Pancasila harus dipertahankan dan di aktualisasikan dari generasi ke generasi.

Baca Juga :  Injakkan Kaki Di Mapolda, Kapolda Bengkulu Disambut Tarian Dan Tabuhan Dol

“Mari kita wujudkan agar Pancasila dapat menyatu dalam gerak nadi dan derap kehidupan masyarakat Indonesia serta memicu semangat untuk menjadikan bangsa dan negara Indonesia menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat, cerdas dan produktif menuju Indonesia Emas,” ujar Fikri saat menyampaikan sambutan Menkumham.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB