Perjalanan Ilegal Lukas Enembe Coreng Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 4 April 2021 - 11:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo memberikan keterangan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah melakukan perjalanan ilegal ke Papua New Guinea (PNG) pada tanggal 31 Maret 2021. Ia melintas melalui jalur tikus dan tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian. Jalur tikus tersebut selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Selain itu, juga diperoleh keterangan bahwa selama di PNG, Lukas Enembe tidak mengindahkan protokol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi covid-19. Dirinya telah melanggar semua protocol kesehatan di negara tersebut. Sebagai pejabat negara, tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe merupakan skandal memalukan bagi seorang pemimpin daerah serta berpotensi mencoreng wajah Indonesia dimata dunia internasional.

Baca Juga :  Polsek Kebun Jeruk Bekuk 3 Pelaku Penculikan Wanita Bawah Umur

Gubernur Lukas Enembe diduga telah telah melanggar sejumlah aturan terkait perjalanan dinas ilegal ke Papua New Guinea (PNG), sejumlah peraturan yang dilanggar antara lain terkait Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Selain itu, sebagai pemegang paspor dinas, ia juga telah melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Lukas Enembe tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa pada saat melintas ke PNG.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Novianto Sulastono, mengatakan bahwa Papua Nugini telah mendeportasi Lukas bersama dua orang pendampingnya.

Baca Juga :  Fasilitasi Calon Jamaah Haji, Imigrasi Jakbar Gelar Layanan Paspor Di Kantor Kemenag

Hal ini dilakukan karena ketiganya memasuki wilayah PNG secara ilegal dan tanpa dokumen.

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping nya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” ujar Novianto. (Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB