Polri Tetapkan Tersangka Di Myanmar Kasus TPPO 20 WNI

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 20 Warga Negara Indonesia (WNI/TPPO) di Myanmar.

Dua (2) orang tersangka itu adalah WNI inisal AT dan AD. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penetapan 2 orang tersangka merupakan hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Di sebutkan Kadiv Humas, “Dalam pemenuhan unsur pidana tindak pidana perdagangan orang berdasarkan keterangan 9 orang saksi yang telah diperiksa, telah memenuhi unsur dan semua keterangan mengarah kepada dua tersangka atas nama inisial AT dan AD,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa-9.5.2023.

Baca Juga :  Hasil Audit BPK Di Pengurangan Pajak Daerah Bekuk Karir Politik Bupati Melawi Terancam Pidsus

Selain itu, penetapan 2 orang tersangka berdasarkan beberapa alat bukti cukup seperti paspor dan surat jalan CV, yang digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi agar para korban aman dan bisa melewati imigrasi Indonesia.

Sandi menambahkan, modus 2 orang tersangka yakni memberangkatkan korban dengan tujuan dieksploitasi di Myanmar menjadi operator online scamming, dengan target Warga negara Amerika dan Kanada.

“Selanjutnya, untuk pendalaman tentang tersangka yang ada diantara korban sementara ini belum memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, namun demikian pendalaman tentang jaringan Thailand dan Myanmar masih terus kami upayakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, PWI Pusat Kembali MelanjutkanProgram UKW Gratis PWI se-Indonesia

Pada hari ini, lanjut Sandi, tim Mabes Polri akan melanjutkan pemeriksaan sejak tadi pagi di Bangkok. Selain itu, tim juga akan bertemu pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police, guna membahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI tersebut.

“Dengan sasaran utama pembicaraan adalah agar pihak IP Bangkok dapat mengkomunikasikan kasus tersebut kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPO sehingga kepada mereka tidak dikenakan denda over stay dan segera dapat dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB