Derap Hukum, Pemerintahan: Jakarta – Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha SIK.MSi, melakukan pengecekan stok ketersediaan minyak goreng curah berikut harga jual eceran, di pasar tradisional di wilayah hukum Polsek Tamansari. Selasa 31.5.2022, Kemarin.
Dalam giat itu, turut hadir Camat Tamansari, Lurah Pinangsia, Satpol PP serta Kepala PD Pasar Jaya Pecah Kulit.
Pengecekan tersebut dilakukan Kapolsek disejumlah lokasi diantarnya, Pasar Tradisional Pecah Kulit Pinangsia, Jakarat Barat.
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, saat pengecekan tersebut para agen, grosir serta distributor, maupun toko kelontong yang menjual minyak goreng curah bersedia agar menjual minyak curah sesuai harga ecer tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai peraturan mendagri yang terbaru yaitu untuk harga minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 14.000/liter.
“Kita telah melakukan pengecekan secara berkala ke Pasar tradisional dan bisa mengetahui ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sehingga masyarakat mudah mendapatkannya dengan harga yang terjangkau.”tambah Kapolsek, Rabu -1.6.2022.
Juga terlasuk harga minyak goreng Premium sudah tidak berpatokan dengan HET yang ditentukan Pemerintah atau menyesuaikan situasi pasar. Dari pantauan sejumlah toko atau agen minyak goreng yang kita temui diketahui harga minyak goreng beli Rp. 14.000,-. Tuturnya