Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kapolres Hadiri Silaturahmi Dan Deklarasi Damai Warga Kel. CBU Jatinegara

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum Pemerintahan : Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menghadiri acara silaturahmi dan Deklarasi damai bersama Lurah Cipinang Besar Utara dan Muspika Kecamatan Jatinegara serta para remaja dan pemuda RW 01,02,03,04 dan 06 di TPU Prumpung Kel.Cipinang Besar Utara Jatinegara Jakarta Timur. Sabtu -9.3.2024, pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas dalam rangka menyambut datang nya bulan suci Ramadhan 1445 H. Adapun tema yang diangkat dalam acara ini “Dengan Suka-cita Mengharapkan Keamanan, kenyamanan dan Kedamaian”. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly hadir didampingi Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kapolsek, Danramil Jatinegara, Kasie Propam Polres Metro Jaktim, Bhabinkamtibmas Kel.CBU, Babinsa Kel.CBU,.Kasatpel TPU Prumpung dan Kasatgas Pol PP.

Tampak juga turut hadir Ketua FKDM, Ketua RW 01, 02, 03, 04 dan 06 Kel. CBU, Ketua RT di RW 01, 02, 03, 04 dan 06 Kel. CBU. Kapolres menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi tadi pagi sangat mencoreng nama besar Kepolisian dan secara tidak langsung mencoreng segala upaya dari Kepolisian untuk menciptakan Kamtibmas yang Kondusif.

Baca Juga :  Optimalkan Kemampuan Mitra Jaya, Koramil 06/Cakung Gelar Bin Jaring Ter TW II TA 2022.

Dalam hal tawuran itu, kedua pihak yang melakukan tawuran termasuk pelaku dan dalam hal ini tidak ada main salah-salahan. ” Ungkap Nicolas.

” Dalam hal ini saya sudah sangat serius , tertangkap langsung kami tahan lanjut cek urine, apalagi dengan alasan klasik untuk menjaga kampung. ” Tambahnya.

Pihaknya berharap adanya pengendalian diri dari semua pihak dalam menyikapi setiap permasalahan yang ada. Nicolas juga akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat tawuran.

Dalam kejadian tawuran ini didapatkan pasal berlapis 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara dan Pasal 351 KUHP. ” Tegasnya.

Iapun mengingatkan kepada remaja Kel. CBU untuk merubah hidup kalian dan berpikir panjang demi masa depan. Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu, Pungkas Kapolres. Iwan RW 02 dalam sesi tanya jawab mengingatkan kembali hasil dari pertemuan antara RW 01 dan RW 02 dan sampai saat ini belum terealisasi.

Iapun sangat apresiasi terhadap aparat yang sudah menjaga lingkungan sampai dengan pagi dan warga sudah sepakat dengan RW 01 , serta sudah berupaya dan mengeluarkan dana untuk membeli bambu menambal pagar yang jebol.

Baca Juga :  Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Riyanto, S.I.P., Hadiri Upacara Penutupan Tonting Yudha Wastu Pramuka Jaya Dan Hari Infanteri Ke 75 Tahun 2023

“Pagar sudah terpasang mungkin itu bisa menjadikan lingkungan yang aman dan damai” ungkapnya. Adapun Isi Deklarasi Anti Tawuran yakni. :

” Kami Remaja dan Pemuda RW. 001, RW. 002. RW. 003. RW. 004 dan RW 006 bersama ini menyatakan bahwa : “

1 Kami menolak segala bentuk tindakan tawuran, anarkisme, vandalisme, kekerasan, pembulyan, amoral, dan segala bentuk minuman keras dan narkoba di wilayah 001, RW, 002, BW. 001, KW. 004 dan RW. (TPU Prumpang)

2 Kami siap kampung kami, menjadi kampung yang Aman, Damai, Nyaman dan Harmonis demi persaudaraan antar sesama

3 Kami siap untuk di tindak, apabila melanggar kesepakatan ini dan siap menjadi Duta Anti Tawuran:

4 Kami siap dan menerima pemutusan “Kartu Jakarta Pintar” yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

5 Kami siap menerima konsekuensi apabila kami melanggar Deklarasi ini, dan kami siap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku Demikian Kesepakatan ini kami nyatakan dengan sebenar-benarnya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, damai, nyaman dan harmonis demi persaudaraan antar sesama.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB