Sat-Reskrim Polsek Taman Sari Tangkap Pelaku Bobol Brangkas Vihara Dharma Bhakti Glodok

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 16:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum: Jakarta – Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti jl kemenangan 3 kel glodok kec Tamansari Jakarta Barat, Rabu, 27/4/2022.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AK (31) dan KP (22) di 2 lokasi berbeda. Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kami berhasil mengungkap pelaku pembobol brangkas di Vihara Dharma Bhakti.

“2 (dua) pelaku berhasil kami amankan, dimana para pelaku merupakan orang yang bekerja di Vihara tersebut (karyawan),” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 28.4.2022.

Diketahui pelaku merupakan para karyawan yang bekerja di wihara tersebut, Pelaku AK (31) bekerja sebagai office boy (OB) sedangkan KP (22) bekerja sebagai petugas keamanan (satpam).

Kejadian tersebut bermula pada saat korban Shirley Wijaya selaku pengurus vihara melakukan pengecekan terhadap kotak amal milik vihara yang berada didalam berangkas.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Publik Yang Prima, Kapolri: Tak Ada Kata Lain Siap Dan Laksanakan

“Saat dilakukan pengecekan ditemukan brangkas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar 5 juta rupiah ditemukan sudah tidak ada,” tuturnya.

Korban mengetahui ada CCTV Yang rusak, setelah di teliti ternyata kabelnya sengaja diputus menggunakan gunting. Setelah dipanggil teknisi ternyata pelaku sengaja memotong kabel CCTV agar aksinya tidak diketahui dan pelaku ternyata mengambil uang di kotak amal dengan menggunakan gesper yang dililit dengan double tip supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik.

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari. Menerima adanya laporan tersebut kemudian tim buser polsek metro taman sari dibawah pimpinan kanit reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan bergerak mendatangi lokasi dan melakukan olah tkp guna memprofiling pelaku.

Dari hasil penyelidikan di dapat mengarah kepada para pelaku dan dilakukan pengejaran. “Kami berhasil mengamankan pelaku KP (22) saat sedang bertugas sebagai security, sementara AK (31) telah melarikan diri dan berhasil diamankan pada minggu, 24 Apri 2022 pukul 22.00 wib di kediaman mertuanya di kp nyompok kramat solear Tangerang Banten,” ujar Akp Roland.

Baca Juga :  Malam Natal 2 Remaja Bawa Sajam Kena Operasi Tim Patroli Polres Jakbar

Atas pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting, 1 buah obeng, 1 buah double step yang dipergunakan untuk membuka/membongkar brangkas.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa uang hasil curian telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

“Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Motifasi pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku negatif narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat di TPS Duren Sawit, Warga Minta Perhatian Lurah dan Camat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB