Satrestik Polres Metro Jakbar Ungkap 16.9Kg Sabu Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 17:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum : Jakarta. – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar 10 kilogram sabu siap edar yang ditanam di perkarangan rumah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Rabu 5.10.2022.

“Jadi yang menarik dari kasus ini pengendali peredaran sabu ini menyembunyikan 10 kilogram sabu di pekarangan rumah untuk mengelabui petugas,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat ditemui dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 14.10.2022, tadi.

Akmal mengatakan, Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu di Bogor, Jawa Barat, berinisial PY.

Baca Juga :  Anak artis Dangdut papan atas Rita Sugiarto Raffi Zimah alias RZ diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Dari tangan PY, polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus minuman teh.

Penangkapan PY berujung dengan tertangkapnya dua kurir Sabu berinisial MI dan R. Dua kurir bertugas membawa sabu dari Aceh ke tempat PY di kawasan Bogor.

“Setelah kita menangkap dua kurir, Kita mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu,” kata Akmal.

Baca Juga :  Aa Gym Imbau Pihak Yang Menang Pilpres Merangkul

Berdasarkan informasi itu lah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kilogram sabu terkubur di halaman rumahnya.

“Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” tutup Akmal.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur,

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB