Anak artis Dangdut papan atas Rita Sugiarto Raffi Zimah alias RZ diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terlibat Narkoba Anak Pedangdut Rita Sugiarto di Amankan Polisi

Terlibat Narkoba Anak Pedangdut Rita Sugiarto di Amankan Polisi

Pihak Kepolisian menangkap RZ terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram dan ditangkap di salah satu unit kamar di sebuah hotel kawasan Jakarta Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram dan alat isap bong,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/05).

Baca Juga :  Di Duga Kuat Mayat Di Temukan Merupakan Jenazah Mahasiswi IPB

Penangkapan RZ di daerah Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (17/05) sore. Lalu pihak Kepolisian mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemasoknya
dan polisi berhasil mengamankan satu orang pria inisial RW. Pelaku RW diketahui menjual barang haram tersebut kepada RZ.

Menurut Yusri, RW kita amankan di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Itu TKP kedua dan kita geledah ada satu klip 0,2 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Tebar Takjil Dan 1000 Ketupat 1 Syawal

Dari hasil pengembangan Polisi kembali mengamankan satu orang lainnya insial AK di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Sejumlah barang bukti sabu pun turut disita petugas dari tersangka AK. “Kita temukan 2 gram sabu-sabu. Ini masih kita kembangkan lagi karena ini masih kecil-kecil semua (barang buktinya),” ucap Yusri.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.(Bob)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena
Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL
Praktisi Hukum: Jangan Campur Aduk Kewenangan Lelang dengan Eksekusi Pengadilan
Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan
Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”
Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah
Publik Pertanyakan Komitmen OJK dalam Kasus Investree yang Rugikan Masyarakat Lebih dari 2 Triliun
Demo 27 Agustus 2026 di DPR: Kelompok Massa, Tuntutan, dan Situasi Terbaru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:33 WIB

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Sabtu, 5 September 2026 - 17:58 WIB

Aib BI, BPPN dan Depkeu dalam Penyaluran Dana BLBI 1998, Dibongkar KPKNL

Kamis, 3 September 2026 - 14:33 WIB

Bagian 3: KPKNL Berwenang Eksekusi Putusan Pengadilan

Kamis, 3 September 2026 - 10:27 WIB

Bagian 2, Andri Tedjadharma: “Jangan Bicara Utang Kalau Tak Bisa Buktikan Dana Masuk”

Rabu, 2 September 2026 - 18:58 WIB

Bagian 1: Kisah Andri Tedjadharma, 27 Tahun Terzalimi yang Mengguncang Mahkamah

Berita Terbaru

Hukum

Edi Winarto SH MH: KPKNL Jangan Semena-mena

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:33 WIB