Sejak Tahun 2023 Pelaku Lakukan Penggalian Bebatuan Ilegal Di Sungai, Kerugian Negara Di Duga Mencapai Ratusan Milyar Rupiah

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi: Hukum, Ekonomi, Pemerintahan: Desa Negeri Baru, Kabupaten Ketapang– Kasus penggalian bebatuan illegal di sepanjang desa negeri baru dan desa desa sekitarnya sejak tahun 2023 lalu hingga kini tidak tersentuh hukum.

Penggalian bebatuan tanpa izin resmi dari pemerintah ini dapat berlangsung akibat tidak ada pengawasan intensip yang berdampak akibat dapat merusak standar ekosistem dan lingkungan.  

Perbuatan ini sangat jelas merusak ekosistem lingkungan perairan sungai serta dapat terjadi abrasi dipesisir sungai. dan yang lebih parah lagi hal ini (Pengerukan Pasir.Red) telah memusnahkan habibat sungai dan penurunan hasil tangkapan nelayan setempat serta gangguan keselamatan warga akibat erosi dan perubahan tekanan arus sungai disebabkan hilangnya pasir sebagai banteng alami pesisir sungai”. Tutur, Ir.,Heri Syamsuri. Di tambahkannya, Pengerukan dasar pasir disungai akan merusak struktur dasar sungai dan dapat mengubah arus pasang serta pola gelombang peningkatan banjir rob. Katanya.  

Baca Juga :  Lapas Jombang Laksanakan Upacara Kebangkitan Nasional

“Kita sudah rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada tahun 2024 lalu untuk memastikan bahwa kegiatan illegal tersebut dihentikan sementara. Coba hitung jika satu hari mereka dapat mengambil 6 sampai 7 kapal berisi pasir ilegal”. Ungkapnya.

Kita pun melalui DPP LPM Kalimantan Barat sudah mengirim surat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengambil langkah serius memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk segera mengambil alih kasus laporan sebelumnya, dan segera menangkap para pelaku dan actor utama. Jangan mandek sebab tindak perbuatan ini masuk dalam Tindak Pidana Korupsi. Tegas Heri

Kitapun telah meminta kepada Kejaksaan Agung Ri memerintahkan Kejati Kalbar untuk segera memeriksa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalaimantan Barat terkait hasil pembayaran pajak CV.Lintas Pawan Bersama tentang PPh Badan,PPh Masa dan PPN atas laba bersih yang diperoleh perusahaan selama ini. Tambahnya.

Baca Juga :  Wakapolri Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai Dengan Kegiatan Sosial

Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat dan aparatur terkait tingkat kabupaten hinggga saat berita ini ditayangkan masih belum merespon jerit teriakan masyarakat desa ungkap sumber setempat. Fakta lapangan terhimpun sampai hari ini (26/2) aktifitas penggalian pasir secara illegal di pesisir pantai desa Negeri Baru dan desa – desa disekitarnya masih tetap berjalan.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. kalimantan Barat saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini mengatakan, kami sedang berkoordinasi pak. Nanti akan kami informasikan hasil berikutnya.

Write by: Tim DR | Editor: Alam

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB