Pemerintah Harus Wujudkan Kamseltibcar lantas Indonesia Traffic Watch

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Reformasi, Hukum, Politik Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Menilai lalu lintas dan angkutan jalan akan menjadi permasalahan yang unresolved’ apabila tidak ada solusi efektif dan parmanent.

Apalagi lalu lintas bukan hanya sekadar memiliki dan mengendarai kendaraan bermotor di Jalan raya, tetapi juga harus memiliki kesadaran tertib berlalu lintas. Untuk itu ITW mengingatkan pasca arus mudik dan balik lebaran 2023, semua pihak baik lembaga atau instansi pemerintah bersinergi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalulintas (Kamseltibcaralantas).

Beragam permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan dari mulai kesemrautan dan kemacetan serta kecelakaan sudah menjadi potret lalu lintas khususnya di kota-kota besar di Indonesia. Bukan hanya nyaris mematikan aktivitas dan produktifitas masyarakat, lalu lintas juga menimbulkan kerugian materi maupun jiwa. Ungkap Edison Siahaan-.

Seringkali terlihat perilaku berlalu lintas dari yang tertib hingga ugal ugalan. Padahal pengguna jalan harus mentaati aturan, menghormati pengguna lalu lintas lainnya serta peka dan peduli akan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Menteri Hukum Dan Ham RI Tindak Lanjut Putusan MARI Nomor 28 P/HUM/2021

Ugal ugalan di jalan raya selain membahayakan diri kita juga membahayakan bagi orang lain.Kerap terlihat anak anak sekolah, mahasiswa, pekerja profesional, pengemudi angkutan umum berperilaku tidak terpuji saat di jalan raya, Ulas nya.

Seperti tidak peduli bahwa jalan raya adalah sarana utama berlalu lintas sekaligus urat nadi kehidupan, tetapi dijadikan ajang permainan. Ada juga yang bergerombol dan bertindak semaunya seperti memiliki kekebalan fisik maupun hukum. Padahal, dampaknya bisa menimbulkan kerugian waktu bahkan kehilangan jiwa.

Kondisi ini merefleksikan tingkat kesadaran berlalu lintas yang masih rendah.Kualitas berlalu lintas yang rendah berpotensi menyebabkan masalah lalu lintas seperti terjadinya perlambatan, kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainnya.

Pembiaran atau sikap permisif atas terjadinya pelanggaran lalu lintas sekecil apapun adalah tindakan yang kontra produktif. Membangun kesadaran berlalu lintas memerlukan political will yang kuat dan gerakan moral yang masif.

Semua itu dapat dilakukan melalui edukasi sejak dini. Kamseltibcarlantas adalah upaya menyelamatkan anak bangsa dari korban sia-sia di jalan raya. Mewujudkan Kamseltibcarlantas tidak semata hanya membangun infrastruktur jalan maupun sarana prasarana transportasi angkutan umum.

Baca Juga :  Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Tetapi harus disertai dengan gerakan moral dengan membangun “wilayah tertib lalulintas” serta literasi yang dapat merubah mindset berlalu lintas.Saatnya pemerintah dan pihak-pihak terkait mewujudkan Kamseltibcarlantas dengan upaya yang dapat menjadi solusi efektif.

Untuk mengatasi permasalahan dari hulu hingga ke hilir. Seperti kemacetan yang dipicu populasi atau jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali. Tetapi penanganannya hanya dengan membatasi gerak kendaraan, bukan membatasi jumlah kendaraan agar ruas dan panjang jalan ideal sehingga mampu menampung kendaraan.

Meskipun bukan menjadi prioritas utama, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus tegas dan konsisten disertai upaya yang dapat membangun dan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Sebab penegakan hukum akan melelahkan dan tidak akan menjadi solusi efektif bila kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih rendah.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB

Ekbis

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:47 WIB