Satuan Imigrasi Kelas I Non TPI Tanggerang Tangkap WNA Rusia

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Tanggerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ungkap satu Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online pada kegiatan konfrensi pers, Jum’at- 26.5.2023.

Orang Asing berinisial ZPR dipergoki disebuah hotel di kawasan Tangerang Kota pada hari rabu -24.5.2023.

Dalam proses pengamanan, Wanita asal Rusia berusia 31 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan. Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023.

Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada kliennya.” ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Jum’at -26.5.2023.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Bekasi Laksanakan Skrining TBC

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang, urai nya.

Rakha juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati.

Sementara beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain: a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, b) Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); c) Alat kontrasepsi; d) Pelumas VGEL, c) Serta telepon genggam milik saudari ZPR.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Jadi Korban TPPO, Dirjen HAM: Perlu Sinergi Atasi Permasalahan Tersebut

“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” jelas Rakha.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto menambahkan “Kegiatan ini adalah sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.“

Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diminta Tebusan Rp2,5 Miliar untuk Penyelesaian Sertifikat, Warga Semanan Adukan ke Polda Metro Jaya
Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dukung Lelang Serentak Kejaksaan RI
Sampah Menggunung di Dekat SDN 15, Siswa Terpaksa Belajar Ditemani Bau Menyengat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Berita Terbaru

oplus_0

Ragam

Maulid Nabi dan Peresmian Masjid Al Akbar Cibubur

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:55 WIB

Nasional

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agu 2026 - 06:30 WIB