Apresiasi Kinerja Propam Polri, CIC : Jemput Paksa Dan Tahan Penikmat Uang Sutet

- Jurnalis

Jumat, 22 September 2023 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh jajaran Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini terkait dengan respon cepat yang diberikan atas pengaduan dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus pengelolaan lahan Hak Milik Negara ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyampaikan sejak dilakukannya pengaduan ke Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Mabes Polri, pada Jumat 1 September 2023 yang lalu, DPP CIC dalam hitungan hari langsung mendapatkan balasan tertulis. “Suratnya layanan mengenai pemberitahuan perkembangan penanganan dimas,” ucapnya, Jumat -22.9.2023.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah

Menurut Raden Bambang, dalam surat yang ditanda tangani oleh Kasubbagtrimlap Bagyanduan Divisi Popam AKBP Jury Leonard Siahaan tersebut, laporan yang disampaikan DPP CIC telah ditindaklanjuti dengan melimpahkan laporannya ke Birowassidik Bareskrim. “Ini tentu kabar yang menggembirakan bagi DPP CIC,” lanjutnya.

Dengan dilimpahkannya laporan ke Birowassidik ini, Raden Bambang menjelaskan telah bertambah lagi materi untuk penyidik Bareskrim dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh PT Azam Anugerah Abadi. “Kita minta penyelesaian kasus ini secepatnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tipikor Bareskrim juga menangani dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
PT ALIB yang mengaku sebagai pengelola lahan ex HGB No.1 ini, telah menikmati uang dari pembangunan sutet.

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar Perketat Pengamanan Paska Serangan Bom Astana

Dalam kasus korupsi tersebut, Kemenkopolhukam telah memberikan rekomendasi yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisaris PT ALIB dan oknum Kepala Desa Sugihmanik. “Bertambah lagi amunisi penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” ucapnya.

Karenanya, Raden Bambang meminta penyidik Tipikor Bareskrim segera mengambil tindakan yang tegas untuk menuntaskan perkara. Hal ini penting, agar masyarakat lebih percaya ke lembaga kepolisian dalam mencari keadilan. “Segera jemput paksa para pelaku korupsinya, tetapkan sebagai tersangka dan langsung lakukan penahanan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB