Penghujung Tahun, Polri Naikkan Pangkat 22 Pati Dan 211 Kombes

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Pemerintahan : Jakarta – Menjelang akhir tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar upacara kenaikan pangkat atau Korps Raport, Sabtu -30.12.2023, ada 22 perwira tinggi (Pati) dan 211 perwira menengah (pamen) berpangkat Kombes.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Korps Raport di Rupatama Mabes Polri. Kapolri menaikan lima Pati dari Brigjen menjadi Irjen dan 17 Pamen Kombes menjadi Brigjen. Kapolri juga memimpin kenaikan pangkat 211 AKBP menjadi Kombes.

Baca Juga :  Lemkapi Beri Penghargaan Presisi Award Kakorlantas Polri

“Bapak Kapolri siang tadi memimpin upacara kenaikan pangkat atau Korps Raport 22 Pati, lima Brigjen menjadi Irjen dan 17 Kombes naik menjadi Brigjen dan juga 211 Kombes,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulis, Sabtu -30.12.2023.

Jenderal bintang satu yang dipromosikan menjadi Wakapolda Lampung ini mengatakan, kenaikan pangkat para Pati dan Pamen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor:123/Polri/THN 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Kenaikan Pangkat Golongan Pati dan Keputusan Presiden Nomor 120 dan 121/Polri/2023 tentang Kenaikan Pangkat ke Kombes.

Baca Juga :  Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Dalam Penganugerahan Badan Publik Tahun 2022

Ramadhan melanjutkan, kenaikan pangkat para Pati dan Pamen yang mendapatkan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2864/XXI/KEP/2023, ST/2865/XII/KEP/2023 dan ST/2866/XII/KEP/2023.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB