Dilihat Di Situs Resmi KPK, Dirlantas Polda Metro Terakhir Lapor LHKPN Tahun 2022 ?

- Jurnalis

Minggu, 7 Januari 2024 - 21:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap, Hukum, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bosan menekankan agar penyelenggara negara patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Buktinya lembaga antirasuah tersebut sudah memperbarui regulasi untuk mensanksi para pihak terkait yang tak patuh melaporkan LHKPN-nya sebagaimana dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, lewat keterangan tertulis, tahun silam.

Terkait hal tersebut, salah satu contoh pejabatnya ialah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca Juga :  Kick Off Sosialisasi RKUHP, Yasonna Minta Masukan Konstruktif

Berdasarkan penelusuran awak media pada Minggu 7 Januari 2023 di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada laman elhkpn.kpk.go.id, Latif terakhir kali melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2022, jenis laporan periodik.

Mengacu laporannya itu, tercatat total kekayaan yang dimiliki Latif berjumlah Rp 4.802.183.000.

Adapun terdiri dari tiga bidang tanah serta bangunan hasil warisan yakni tanah seluas 487 m2 di Kabupaten Kebumen senilai Rp 285.000.000, tanah dan bangunan seluas 1042 m2/1000 m2 di Semarang Rp 3.025.000.000, tanah dan bangunan seluas 895 m2/400 m2 di Semarang Rp 650.000.000. Lalu tanah dan bangunan hasil perolehan sendiri terletak di Semarang seluas 98 m2/80 m2 senilai Rp 289.000.000.

Baca Juga :  Amankan PON XX Papua, Kapolri: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Hingga Penguatan Prokes

Sedangkan kekayaan berupa alat transportasi yang dimiliki Latif yakni dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua yaitu mobil Ford Focus 2.0 L AT-S tahun 2014 senilai Rp 125.000.000, mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4×2) B A/T tahun 2016 Rp 275.000.000 serta motor Honda K1H02N14L0 A/T tahun 2016, Rp. 8.000.000.

Selain itu, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 67.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp 77.683.000. Menariknya, LHKPN yang disampaikan Latif pada tahun 2022 sama persis dengan pelaporannya di tahun 2021.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB