Derap Reformasi, Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah hal tidak terbantahkan.
Sebagai informasi sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 atas dasar rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.
Hasil suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres sebagai berikut :
1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%.
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
Hasil keputusan rekapitulasi ini kemudian digugat oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi, dimana gugatan Anies dan Cak Imin meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menuntut untuk menggelar ulang Pemilihan Presiden. Lha
Mahkamah Konstitusi selanjutnya memeriksa dan meneliti gugatan para penggugat serta menggelar serangkaian persidangan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024,dengan serangkaian agenda sidang dalam gelar pemeriksaan dalam sidang, yaitu mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, keterangan saksi-saksi hingga meminta pendapat ahli, juga melakukan penelitian terhadap alat bukti dan mendengar keterangan dari empat menteri serta menerima Amicus Curiae dari pihak berkepentingan dan pada akhirnya, Senin tanggal 22.4.2024 (hari ini) Sengketa gugatan Pilpres itu diputus oleh Ketua MK Suhatoyo didampingi 7 Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan para Penggugat.












