KPK Siapkan Pasal Khusus Jerat Hasto Di Kasus Harun Masiku

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Pusat CIC Mengapresiasi Langkah KPK

Derap Hukum, Politik, Ekonomi, Pemerintahan : Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK.RI, terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto, terkait dugaan kuat keterlibatan kasus Harun Masiku yang telah lama menjadi DPO, dimana Hasto dalam masalah besar.

Pasalnya menurut suber terprcaya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan seperangkat pasal untuk menjerat Hasto terkait DPO Harun Masiku.  

Enurut Bambang, hal ini DPP CIC sangat mendukung langkah tersebut, sehingga kasus Harun Masiku dapat jelas menderang siapa saja yang terlibat dalam pelarian DPO Harun Masiku dan siapa saja yang menyokong dana terhadap Harun Masiku.

Baca Juga :  BPN Pontianak Abaikan Vonis Pengadilan Dan SK Kanwil BPN Kalbar Tentang Pembatalan Hak Atas Tanah Sertifikat Nomor 655/1978 Karim Ongko Widjaya

CIC juga meninta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani untuk menjerat Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.

Dari hasil pantauan CIC belum lama ini pihak KPK telah memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan milik Sekjend PDIP tersebut, tentu ada temuan KPK dari barang yang disita KPK, maka dari itu CIC berharap KPK bernyali untuk mengungkap ke publik hasil temuan tersebut, jangan asal “Slogan” atau menjadi “Macan Ompong”?!.

Ketua Umum CIC R. Bambang. SS mengatakan, “CIC akan mendukung dan mendorong langkah KPK, karena masyarakat meminta agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku, “tegas R. Bambang. SS Kamis- 27.6.2024, kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga :  Semarak Sambut HBP Ke-60, Lapas Cipinang Gelar Kegiatan Penyuluhan Kesehatan

Ketum CIC menambahkan, seperti diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku. Yang jelas, saat ini pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat,

Bernyalikah pihak KPK nenjerat dan menahan Hasto dengan pasal yang sudah disiapkan ?, ku tunggu bukti dari KPK. Tandasnya.

Kata Bambang, “Padahal KPK sudah tahu keberadaan Harun Masiku kenapa tidak bernyali untuk menangkap, ada apa dengan KPK. CIC meminta dengan tegas kepada KPK jangan kasi ruang bagi para koruptor atau yang membacking para koruptor agar segera ditintak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB