Meikel Bandar Judi Bola Pimpong Buka Praktek Perjudian Di Hotel Satria Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 13:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan: Jakarta – Hasil penyelusuran Tim CIC Jumat malam -28.6.2024, dilapangan menemukan praktek perjudian jenis bola pimpong atau biasa disebut tebak angka.

Dugaan ini menemukan fakta lapangan bahwa judi Bola Pimpong masih tetap beroperasi yang berlokasi diHotel Satria Karimun, Kepulauan Riau. Adapun Kegiatan praktik perjudian tersebut diketahui sudah pernah ditutup oleh pihak kepolisian setempat namun jejak telusur sepekan dan tepatnya jum’at malam 28.6.2024, praktek judi tersebut masih tetap beroperasi dengan taksiran omset perbulan miliaran rupiah.

Hotel Satria Karimun

CIC menilai, Kegiatan yang melanggar pasal 303 KUHPidana tersebut diduga kuat dikendalikan seseorang oknum pengusaha berisinial Meikel, akan tetapi oknum pengusaha tersebut terkesan kebal hukum dan tidak pernah gentar akan intruksi dari Kapolri Jenderal Lustyo Sigit, bahkan bebas menjalankan bisnis ilegalnya.

Ketua Umum DPP CIC menegaskan,”Perjudian bola pimpong sudah beroperasi di Satria, Padahal sudah ada intruksi Kapolri kepada jajarannya diseluruh indonesia, baik dari tingkat Kapolda, Kapolres dan Polsek untuk memberantas segala bentuk perjudian, namun Meckel anak dari Edi Atoy yaitu pemilik Hotel Satria Karimun ini tetap saja beroperasi, atau merasa kebal hukum, karena oknum aparat dapat jatah atau upeti yang menggiurkan.

Buktinya perjudian bola pimpong yang langgeng beroperasi di Hotel Satria Karimun Kepulauan Riau,” dikatakan R. Bambang. SS Sabtu -29.6.2024, kepada wartawan di Jakarta, sambil menunjukkan bukti-bukti reka karcis, vidio dan gambar, menambahkan ini sebenarnya tidak akan sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktek perjudian bola pimpong di lokasi tersebut asalkan ada keseriusan dari pihak terkait untuk memberantasnya. Ungkapnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tipikor Ke Penuntut Umum Kejari Sintang

Ketua Umum CIC mengatakan, “Sebenarnya tidak sulit menemukan aktivitas perjudian ini jika aparat penegak hukum benar- benar serius dalam melakukan pemberantasa segala bentuk perjudian dimana pun dan melakukan penindakan hukum kepada bos judi seperti Meikel sibos Judi Bola Pimpong anak pemilik hotel Satria Karimun itu.

Dari ini untuk itu CIC meminta Kapolri Jenderal Lustyo Sigit segera tangkap Bos Judi Bola Pimpong Meikel yang merasa kebal hukum, “ujar Ketum DPP CIC.

Baca Juga :  HUT RI ke 77 Kakanwilkumham Jateng Berikan Remisi ke WBP

Terpisah sebelumnya, dari hasil infestigasi seorang anggota CIC berkunjung ke karaoke Hotel Satria menyebutkan, setiap pengunjung karaoke bisa menikmati KTV dan Pub dan juga dilengkapi dengan permainan bola Pimpong yang digunakan untuk tujuan perjudian, dimana dalam ruangan , karyawan yang bekerja selalu menawarkan untuk pemasangan tebak angka (judi bola pimpong) dengan hadiah berpariasi.

Akan sangat disayangkan jika hal ini luput dari perhatian aparat penegak hukum di karenakan merujuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas mengatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.

 Menurut sumber yang dapat dipercaya, Meikel adalah manusia ” Super Power” dan tidak gentar kepada Aparatur Penegak Hukum. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga pernah memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.

Apakah peringatan Kapolri ini hanya “Isapan Jempol” Atau “Pepesan Kosong”, kita lihat bernyalikah Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun menangkap Meikel.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak
Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB