KPK Keluarkan Edaran Terbaru

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 16:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Derap Hukum, Ekonomi, Politik, Pemerintahan : Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aturan itu berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023.

Terpisah, merujuk pada Surat Edaran No 3 tahun 2024 itu, Ketua DPP – CIC. R. Bambang.SS. meminta inspektorat dan pemerintah provinsi Aceh, menjalankan aturan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini. Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan petunjuk teknisnya sehingga perlu sosialisasi. Kata Ketua DPP- CIC,” R. Bambang menambahkan “Lebih Cepat Lebih Baik”.

Sementara, Ketua DPD- CIC Aceh Singkil juga menyambung suarakan, kalau pemerintah Aceh dan kabupaten kota berkenan mengundang Lembaga CIC Ikut untuk menghadiri acara sosialisasi Ini kami siap hadiri, ujar ,”Khairul Amri. Soal penyetoran laporan LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini pemerintah Aceh harus dapat segera menerbitkan pergubnya dulu dan Bupati menerbitkan juga Perbub juga agar sosialisasi dapat dilakukan semua kepala daerah di Aceh kepada semua Kades di setiap kabupaten kota ujarnya. Dijelaskannya juga, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dan Mabes Polri Gelar Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia

Hal ini sesuai permintaan KPK. KPK jelaskan LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat. ”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.

Baca Juga :  Lapas Sragen Tangkap Dua Tahanan Melarikan Diri Dan Buru Tiga Lainnya

Ketua DPW -CIC- provinsi Aceh juga menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN. ”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Ketua DPD -Corroption Investigation Committee Aceh Singkil ini, minta BKPSDM Aceh Singkil menerapkan seluruh Kades di aceh harus diwajibkan untuk menyetor LHKPN. Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah. ”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Susu Bubuk Muncul Bintik Hitam, Berbahayakah untuk Anak? Ini Penjelasan Pakar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB