Penggeledahan KPK di Bank Indonesia: Desakan Usut Kasus Bank Centris Internasional

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemeriksaan KPK di Kantor Pusat BI

Ilustrasi pemeriksaan KPK di Kantor Pusat BI

Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat Bank Indonesia (BI) terkait dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) telah menarik perhatian publik. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mengungkap tindak pidana korupsi di sektor keuangan. Namun, sejumlah pihak mendesak agar KPK turut menyoroti kasus-kasus lain yang hingga kini belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus Bank Centris Internasional yang sarat kejanggalan.

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, meminta KPK untuk memeriksa peran Bank Indonesia dalam penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998. Ia menegaskan bahwa Bank Centris Internasional sama sekali tidak pernah menerima dana BLBI, bahkan satu rupiah pun.

Praktik “Bank dalam Bank” di Tubuh BI

Andri menjelaskan adanya dugaan praktik penggelapan uang negara secara sistematis, computerise, canggih dan terlindungi, yang dilakukan oleh oknum-oknum di Bank Indonesia. “Mereka menciptakan bank dalam bank di tubuh BI, menggunakan rekening rekayasa atas nama PT Centris International Bank (CIB) bernomor 523.551.000, yang bukan rekening resmi PT Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016. Melalui rekening ini, mereka menjalankan skema call money over night dengan melibatkan beberapa bank swasta,” ujar Andri.

Baca Juga :  Kapolri Bicara Wujudkan SDM Unggul di Acara Bantuan Pendidikan Putra-Putri Polri

Selain itu, Andri menambahkan bahwa promes nasabah senilai Rp492 miliar, yang sebelumnya dijual Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia melalui Akta No. 46 tentang “Perjanjian Jual Beli Promes Nasabah dengan Penyerahan Jaminan,” tidak pernah diterima oleh Bank Centris Internasional dengan nomor rekening 523.551.0016. Bahkan, jaminan berupa tanah seluas 452 hektare hingga sekarang, tidak diketahui keberadaannya. Padahal, jaminan itu telah dipasang hak tanggungan atas nama BI dengan nomor 972/1997.

Kejanggalan dalam Proses Cessie dan Penagihan oleh BPPN

Kasus ini semakin rumit ketika BPPN melalui KPKLN menyatakan tidak pernah menerima jaminan tersebut, sementara Bank Indonesia mengklaim telah menyerahkannya kepada BPPN. Namun, fakta di pengadilan menunjukkan bahwa Akta No. 39 tentang pelimpahan cessie dari Bank Indonesia kepada BPPN hanya diperuntukkan bagi CIB dengan nomor rekening 523.551.000, bukan BCI dengan nomor rekening 523.551.0016.

Meski demikian, BPPN bersama KPKLN tetap menagih kewajiban kepada BCI (523.551.0016), bukan kepada CIB (523.551.000), yang sebenarnya penerima  transaksi tersebut.

Putusan Hukum yang Menguatkan Posisi Bank Centris Internasional

Bank Centris Internasional telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2000), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2001), dan Mahkamah Agung. Dalam seluruh putusan, gugatan BPPN terhadap Bank Centris Internasional dinyatakan tidak berdasar, bahkan di Mahkamah Agung dinyatakan tidak ada berkas permohonan kasasi antara BPPN dan Bank Centris.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas TNI-Polri, Jajaran Kodam Jaya Hiking Bersama Polda Metro Jaya

Andri juga menyoroti ketidakadilan yang terjadi. “Harta pribadi dan keluarga yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris telah disita dan dilelang. Padahal, kami tidak pernah menerima dana BLBI. Mereka yang memanfaatkan krisis 1998 dan penerima uang dari BI itu, justru bertambah kaya dan berleha-leha,” tegasnya.

Desakan kepada KPK

Andri mendesak KPK untuk segera membuka kembali kasus ini demi mengungkap dugaan korupsi besar yang melibatkan otoritas terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. “Kasus ini sudah terlalu lama di peti es-kan,  Kami menuntut keadilan agar mereka yang benar-benar bersalah diproses hukum,” pungkas Andri dalam percakapan melalui WhatsApp, Rabu (18/12).

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa penyelesaian kasus BLBI harus dilakukan secara adil, tanpa ada pihak yang dikorbankan, dan keadilan hukum ditegakkan sepenuhnya. (IS)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi
Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang
Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Terkait Isu Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau, Kejati Kalbar Tegaskan Pemeriksaan Internal Secara Obyektif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Gebyar Lelang BPA Hari Ke 3 Nyasar Barang Rampasan Kejari Sanggau, Kejari Sintang Dan Kejari Ketapang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Hari Ke 2 Gebyar Lelang BPA Kejati Kalbar Iptimalkan Pemulihan Aset Dan PNBP

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB