Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua  Umum LSM KAKI  Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Jakarta — Laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilayangkan oleh Salahudin Pakaya, S.H., hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Tiga bulan berlalu sejak laporan diterima Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum juga melakukan tindakan konkret.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTU124/III/2025/BARESKRIM dan LP/B/124/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Maret 2025. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik oleh terlapor Usman Pulumuduyo, S.Hi., dan Winny Fatimah, S.H., M.Kn. Peristiwa diduga terjadi pada 20 April 2024 di kawasan Joglo, Jakarta Barat, dengan korban bernama Meli Tantu, Wakil Ketua II KUD Dharma Tani.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siagakan Saopspatnal

Menanggapi laporan dari Pihak Korban lambannya penanganan kasus ini, Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinannya. “Terlalu lama proses ini bergulir tanpa kejelasan. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera memberikan atensi khusus terhadap laporan ini,” ujar Sirait dalam keterangannya rabu (4/6/2025).

Senada, Burhanuddin, S.H., Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, juga menyampaikan sorotan tajam atas mandeknya kasus tersebut. “Jika laporan masyarakat yang sudah sah diterima dan dilimpahkan tidak segera ditindaklanjuti, ini mencederai prinsip kepastian hukum dan kepercayaan publik pada institusi kepolisian,” tegasnya.

Menurut dokumen pelimpahan dari Bareskrim bernomor B/S194/III/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa karena locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka penyidikan dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Atasi Maraknya Aksi Tawuran Di Banjir Kanal Barat, Tiga Pilar Gelar Rapat Kordinasi Lintas Sektoral

Namun hingga kini, pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan atau pemanggilan para pihak terkait.LSM KAKI Ganda Sirait Ketum Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai publik beranggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas dan menduga duga ada apa. Sudah waktunya Polda Metro Jaya menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparan dalam proses hukum,” Tutup nya.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus
Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun
Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi
OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?
Kajati Kalbar Beri Motivasi Dan Lepas Peserta Magang FKPKBM Kalimantan Barat
Kejati Kalbar Perpanjang Kerjasama Dengan PT. Angkasa Pura Indonesia
Kajati Kalbar Hadiri Pencanangan BBGRM XXIII, HKG Ke – 54 Dan Harganas Ke – 33 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Adrian Asharyanto Gunadi, Mantan Bos Investree Divonis 3 Tahun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Praktisi Hukum Pers, Turnya SH MH: Pemberitaan Temuan 996 Senjata Jangan Digiring ke Spekulasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

Berita Terbaru

Hukum

Wakajati Kalbar Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:05 WIB

Hukum

Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:45 WIB