YLBH Pijar Ajukan Praperadilan, Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Lahan DKI 2018

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 19:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2026. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

Permohonan diajukan melalui tim advokat YLBH Pijar yang mewakili Ketua Umum YLBH Pijar, Madsanih Manong, selaku pelapor.

Dalam berkas permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi itu telah disampaikan sejak 18 November 2024 dengan Nomor: 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024 dan diterima pihak kejaksaan pada 19 November 2024.

Namun hingga kini, pemohon menilai tindak lanjut atas laporan tersebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum. YLBH Pijar mengaku telah beberapa kali melayangkan surat permintaan penjelasan perkembangan perkara, mulai Januari, Maret, hingga September 2025.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Salurkan Bantuan Dan Pastikan Pencarian Korban Longsor Di Humbahas

Pada September 2025, pihak kejaksaan disebut memberikan jawaban bahwa laporan masih berada pada tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 6 Februari 2025.

Akan tetapi, melalui surat balasan tertanggal 30 Oktober 2025, kejaksaan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

Atas perubahan sikap tersebut, YLBH Pijar menilai telah terjadi ketidakpastian dalam penanganan perkara. Pemohon juga berpendapat bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan seharusnya cukup menjadi dasar untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam petitumnya, YLBH Pijar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk:

  • Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Memerintahkan termohon melanjutkan laporan pemohon berdasarkan Nomor: 051/YLBH-PIJAR/LP-XII/2024 secara profesional sesuai ketentuan KUHAP.
  • Memerintahkan termohon segera melakukan gelar perkara terhadap laporan pemohon berdasarkan bukti-bukti yang telah dimiliki guna memberikan kepastian hukum.
  • Memerintahkan termohon memberikan perkembangan laporan secara tertulis dan transparan kepada pemohon.
  • Memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan.
  • Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
  • Apabila pengadilan berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca Juga :  Lapas Banceuy Bandung Simulasi Kebakaran

YLBH Pijar menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengajuan praperadilan tersebut. (alam)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
BI Belum Bayar Promes Nasabah BCI, Andri: BI yang Masih Berutang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:32 WIB

CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak

Berita Terbaru

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB

Ragam

Ustaz Ahmad Fuad: Akhlak Menjaga Keseimbangan Jiwa Manusia

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:46 WIB