OJK Limpahkan Perkara, Lalu Senyap: Mengapa Kasus Mantan Bos Investree Nyaris Hilang dari Pemberitaan?

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pada 22 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelimpahan tahap II perkara pidana yang menjerat mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu publik memperkirakan perkara tersebut akan menjadi salah satu kasus pidana ekonomi terbesar yang menyita perhatian nasional. Wajar. Investree bukan perusahaan kecil. Selama bertahun-tahun perusahaan fintech lending itu dikenal sebagai salah satu pemain utama industri pinjaman daring di Indonesia.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Setelah pelimpahan perkara dari OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pemberitaan perlahan menghilang. Hampir tidak ada lagi informasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Publik tidak mengetahui kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan, kapan dakwaan dibacakan, bagaimana jalannya persidangan, hingga kapan putusan dijatuhkan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Laksanakan Pengamanan Parade Konvoi Rider MotoGP

Kondisi itu mendorong tim redaksi melakukan penelusuran langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari sana diperoleh informasi penting. Perkara Adrian Asharyanto ternyata telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 122/Pid.Sus/2026/PN JKT.SEL.

Temuan berikutnya bahkan lebih mengejutkan.

Perkara tersebut ternyata bukan sedang berjalan, melainkan telah selesai diperiksa. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum banding.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar.

Mengapa perkara dengan nilai transaksi yang menurut surat dakwaan mencapai lebih dari Rp2 triliun justru nyaris tidak terdengar selama proses persidangan berlangsung?

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Satu DPO Kasus Debt Collector

Padahal pada tahap penyidikan, kasus ini sempat menjadi perhatian luas. OJK secara resmi mengumumkan pelimpahan perkara. Bahkan aparat NCB Interpol Indonesia disebut bekerja untuk memulangkan Adrian Asharyanto dari Qatar, tempat ia diketahui memiliki izin tinggal permanen.

Namun setelah perkara memasuki meja hijau, ruang publik seakan kehilangan jejaknya.

Tidak ditemukan pemberitaan yang memadai mengenai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, tuntutan jaksa, hingga putusan hakim.
Apakah minimnya pemberitaan semata karena tidak ada media yang mengikuti persidangan? Ataukah ada faktor lain yang membuat perkara sebesar ini berjalan nyaris tanpa sorotan publik?

Itulah pertanyaan yang menjadi titik awal investigasi ini. (red)

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri
Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD
Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan
Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum
Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 
CIB yang Terima BLBI tapi BCI dan Andri yang Ditagih dan Dituntut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Luncurkan Sikawan Dayak
Ketua Umum DPP CIC Desak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tindak Tegas Jaringan Narkoba di Diskotik Escape Hawaii
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:00 WIB

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Dol Samad: Kenapa Pemerintah Tidak Membuat Kanal Drainase – Anak Sungai Di AreaL Lahan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kajati Kalbar Tegaskan Penanganan Bauksid Dan Napak Tilas Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Surat BI Tegaskan BCI Tidak Terima BLBI 

Berita Terbaru

Hukum

Kejagung Bantah Isu Penangkapan Petinggi Polri

Selasa, 3 Nov 2026 - 17:00 WIB

Berita

Kejati Kalbar Perkuat Pengawalan Hukum Optimalkan PAD

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:59 WIB