Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki fase penting dalam penentuan kepemimpinan organisasi. Peserta muktamar menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu, 30 Agustus 2026.

Dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 peserta memilih perubahan mekanisme, sementara 150 peserta mempertahankan sistem one man one vote. Satu suara dinyatakan tidak sah.

Perubahan tersebut membuat proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh peserta muktamar.

Apa Itu Mekanisme AHWA?

AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi merupakan mekanisme yang memberikan peran lebih besar kepada para ulama yang dipilih melalui proses penjaringan dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

Dalam skema yang disepakati, PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sejumlah nama calon. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan kandidat dengan dukungan terbesar.

Lima nama dengan perolehan suara terbanyak akan masuk ke tahap berikutnya. Proses pemilihan kemudian melibatkan Rais Aam terpilih bersama anggota AHWA.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan ASPEMA Dan Kajari Landak

Dengan demikian, perubahan mekanisme bukan sekadar persoalan teknis pemungutan suara. Sistem tersebut mengubah siapa yang memiliki peran menentukan dalam tahap akhir pemilihan Ketua Umum PBNU.

Mengapa Perubahan Ini Menarik?

Pemilihan Ketua Umum PBNU selalu memiliki perhatian besar karena NU memiliki jaringan organisasi yang luas, mulai dari struktur kepengurusan, pesantren, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat di berbagai daerah.

Karena itu, siapa yang memimpin PBNU akan memiliki posisi strategis dalam menentukan arah organisasi selama masa khidmah 2026–2031.

Namun, penting membedakan antara pengaruh sosial NU dengan dukungan politik kepada partai atau kandidat tertentu.

NU secara kelembagaan bukan partai politik. Meski demikian, sikap dan arah kepemimpinan organisasi dapat menjadi perhatian banyak pihak karena NU mempunyai basis sosial yang besar dan hubungan historis dengan dinamika politik nasional.

Lima Calon dan Babak Baru Perebutan Kepemimpinan

Sebelum mekanisme AHWA disepakati, sejumlah nama telah muncul dalam dinamika pencalonan Ketua Umum PBNU. Lima calon disebut telah menyepakati penggunaan mekanisme tersebut.

Baca Juga :  Yasonna Kepada Wisudawan Politeknik Pemasyarakatan-Imigrasi: Kalian Harus Paham KUHP

Perubahan sistem membuat persaingan tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar dukungan yang dimiliki seorang kandidat di antara peserta muktamar.

Kini, proses tersebut juga akan bergantung pada bagaimana kandidat memperoleh dukungan dari struktur organisasi dan bagaimana nama mereka dipertimbangkan dalam mekanisme AHWA.

Inilah yang membuat tahapan setelah keputusan mekanisme menjadi penting untuk diamati.

Dari Muktamar ke Peta Politik Nasional

Secara sederhana, hubungan antara kepemimpinan NU dan dinamika politik nasional dapat digambarkan sebagai berikut:

Muktamar → Ketua Umum PBNU → arah organisasi → jaringan sosial NU → isu kebangsaan → dinamika politik nasional

Rangkaian tersebut bukan berarti PBNU secara otomatis menentukan pilihan politik warga NU.

Sebaliknya, kepemimpinan PBNU dapat menjadi salah satu faktor yang diperhatikan ketika berbagai kelompok politik membaca perkembangan masyarakat sipil, pesantren, dan organisasi keagamaan menjelang Pemilu 2029.

Karena itu, pergantian kepemimpinan PBNU menjadi salah satu perkembangan politik organisasi yang layak diperhatikan dalam beberapa tahun ke depan.

Follow WhatsApp Channel derapreformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?
Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI
Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan
Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan
Di Tengah Krisis Global, Diplomasi Energi Prabowo Dinilai Selamatkan Fiskal Indonesia
Indonesia Terancam Terjebak antara Batu Bara dan Energi Terbarukan
Kajati Kalbar Komitmen Perkuat Kawal Kebangkitan Ekonomi Desa Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Kejati Kalbar Optimalisasi Barang Rampasan Negara Sebagai RUPBASAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Mengapa Penting bagi Peta Politik Indonesia?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dikebut: Kalau Disahkan, Apa yang Sebenarnya Bisa Berubah?

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Prabowo Perintahkan Strategi Baru Hadapi Karhutla Sumatra, Sumur Bor hingga Tim Khusus TNI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Saham BMRI Tertekan, Polemik Rekening Supriyono Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Djohermansyah: Pemerintah Tak Perlu Tunggu Status Bencana Nasional untuk Turun Tangan

Berita Terbaru

Berita

Kajati Kalbar Klarifikasi Hibah Gedung Parkir

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:06 WIB